PENGATURAN DWI KEWARGANEGARAAN BAGI DIASPORA INDONESIA

  • Sinda Eria Ayuni Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Abstract

Mengakomodir kebutuhan masyarakat dewasa ini diperlukan pengaturan tentang status dwi kewarganegaraan di Indonesia bagi diaspora, karena diaspora Indonesia dengan status kewarganegaraan tunggal merasa sangat sulit secara administratif, padahal dilain sisi mereka masih terus ingin untuk berbakti kepada negara asalnya. Namun peraturan di Indonesia tidak mengatur secara jelas tentang kedudukan dari diaspora itu sendiri. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Bahan hukum dari penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian terhadap dwi kewarganegaraan bagi diaspora Indonesia terdapat pro dan kontra dari masyarakat, kemudian diperlukan kategorisasi diaspora Indonesia dan hak ambang batas yang diperlukan oleh komunitas diaspora secara jelas dalam undang-undang di Indonesia.

 

Kata Kunci: Dwi kewarganegaraan, Diaspora

Published
2022-06-17
How to Cite
[1]
S. Ayuni, “PENGATURAN DWI KEWARGANEGARAAN BAGI DIASPORA INDONESIA”, maksigama, vol. 16, no. 1, pp. 47 - 65, Jun. 2022.