PENGATURAN DWI KEWARGANEGARAAN BAGI DIASPORA INDONESIA
Abstract
Mengakomodir kebutuhan masyarakat dewasa ini diperlukan pengaturan tentang status dwi kewarganegaraan di Indonesia bagi diaspora, karena diaspora Indonesia dengan status kewarganegaraan tunggal merasa sangat sulit secara administratif, padahal dilain sisi mereka masih terus ingin untuk berbakti kepada negara asalnya. Namun peraturan di Indonesia tidak mengatur secara jelas tentang kedudukan dari diaspora itu sendiri. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Bahan hukum dari penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian terhadap dwi kewarganegaraan bagi diaspora Indonesia terdapat pro dan kontra dari masyarakat, kemudian diperlukan kategorisasi diaspora Indonesia dan hak ambang batas yang diperlukan oleh komunitas diaspora secara jelas dalam undang-undang di Indonesia.
Kata Kunci: Dwi kewarganegaraan, Diaspora
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.