SANKSI HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Kekerasan bersifat umum, dimana siapa saja baik laki-laki, perempuan maupun anak dapat mengalami kekerasan. Kekerasan juga dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Akibat dari terjadinya kekerasan dapat berupa tersakiti secara fisik maupun psikis. Permasalahan kekerasan sebetulnya bukan merupakan hal yang baru lagi, tetapi masih banyak anggota masyarakat kita yang belum memahami bentuk-bentuk kekerasan tersebut, dan bagaimana korban dilindungi oleh hukum. Korban dari kekerasan di dalam rumah tangga seringkali adalah perempuan dan anak, hal ini karena budaya patriarkhi yang memposisikan perempuan lebih lemah dan berada di bawah laki-laki, serta posisi anak yang berada dalam posisi dibawah kekuasaan orang tua.Kekerasan dimanapun termasuk di dalam rumah tangga termasuk dalam bentuk pelanggaran tindak pidana, yang mana terhadap tindak pidana ini terdapat sanksi bagi pelakunya. Korban dari kekerasan tersebut mendapatkan perlindungan hukum, dan Negara menjamin hal itu.
Kata Kunci :kekerasan, rumah tangga, sanksi.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.