SANKSI HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

  • Hb Sudjiantoro Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Abstract

Kekerasan bersifat umum, dimana siapa saja baik laki-laki, perempuan maupun anak dapat mengalami kekerasan. Kekerasan juga dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Akibat dari terjadinya kekerasan dapat berupa tersakiti secara fisik maupun psikis. Permasalahan kekerasan sebetulnya bukan merupakan hal yang baru lagi, tetapi masih banyak anggota masyarakat kita yang belum memahami bentuk-bentuk kekerasan tersebut, dan bagaimana korban dilindungi oleh hukum. Korban dari kekerasan di dalam rumah tangga seringkali adalah perempuan dan anak, hal ini karena budaya patriarkhi yang memposisikan perempuan lebih lemah dan berada di bawah laki-laki, serta posisi anak yang berada dalam posisi dibawah kekuasaan orang tua.Kekerasan dimanapun termasuk di dalam rumah tangga termasuk dalam bentuk pelanggaran tindak pidana, yang mana terhadap tindak pidana ini terdapat sanksi  bagi pelakunya. Korban dari kekerasan tersebut mendapatkan perlindungan hukum, dan Negara menjamin hal itu.

 

Kata Kunci :kekerasan, rumah tangga, sanksi.

Published
2022-06-23
How to Cite
[1]
H. Sudjiantoro, “SANKSI HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”, maksigama, vol. 16, no. 1, pp. 66 -77, Jun. 2022.