PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI PADA SHOPEE SPINJAM
Abstract
Pinjaman berbasis online salah satu dari inovasi teknologi dalam sektir keuangan. Pinjaman online yang menawarkan berbagai kemudahan yang di masa lalu menjadi penghalang saat ini dapat berkembang cukup pesat. Akan tetapi dalam prakteknya debitur selaku peminjam tidak selamanya diuntungkan dalam sistem pinjaman online . Hal ini dikarenakan perjanjian pinjaman antara debitur dan kreditur tersebut dibuat secara baku oleh sistem yang disediakan oleh kreditur, dalam hak ini adalah pihak e-commerce. Pentingnya mengetahui cara penyelesaian masalah dalam pinjaman online untuk mengantisipasi adanya wanprestasi oleh debitur (peminjam). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif meliputi pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penyelesaian sengketa wanprestasi ini dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi). Pihak penyelenggara Shopee SPinjam, mengutamakan penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu sampai mufakat. Apabila musyawarah belum bisa menyelesaian sengketa yang ada kemudian diselesaikan melalui arbitrase n oleh LAPS SJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Kata Kunci: Penyelesaian, sengketa, debitur, wanprestasi, pinjam
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.