PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI PADA SHOPEE SPINJAM

  • Vivi Sylvia Purborini Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Abstract

Pinjaman berbasis online salah satu dari inovasi teknologi dalam sektir keuangan. Pinjaman online yang menawarkan berbagai kemudahan yang di masa lalu menjadi penghalang saat ini dapat berkembang cukup pesat. Akan tetapi dalam prakteknya debitur selaku peminjam tidak selamanya diuntungkan dalam sistem pinjaman online . Hal ini dikarenakan perjanjian pinjaman antara debitur dan kreditur tersebut dibuat secara baku oleh sistem yang disediakan oleh kreditur, dalam hak ini adalah pihak e-commerce. Pentingnya mengetahui cara penyelesaian masalah dalam pinjaman online untuk mengantisipasi adanya wanprestasi oleh debitur (peminjam). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif meliputi pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penyelesaian sengketa wanprestasi ini dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi). Pihak penyelenggara Shopee SPinjam, mengutamakan penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu sampai mufakat. Apabila musyawarah belum bisa menyelesaian sengketa yang ada kemudian diselesaikan melalui arbitrase n oleh LAPS SJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

 Kata Kunci: Penyelesaian, sengketa, debitur, wanprestasi, pinjam

Published
2022-11-07
How to Cite
[1]
V. Purborini, “PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI PADA SHOPEE SPINJAM”, maksigama, vol. 16, no. 2, pp. 141 - 152, Nov. 2022.