TINDAKAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAK) DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Informasi yang tidak akurat terutama tentang tipuan dengan judul yang sangat provokatif mengarahkan pembaca dan penerima untuk pendapat negatif. Harus ada tindakan hukum untuk menghentikan pembuat opini negatif, fitnah, penyebar kebencian yang dapat merusak reputasi dan menyebabkan kerugian materi bagi pihak-pihak yang dilaporkan. Penelitian ini menggunakan metode Statute Approach dan Approach Approach.