PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Jo UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Anak-anak memerlukan perlindungan hukum untuk melindungi hak-hak anak dari semua jenis kejahatan sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Statuta yang mengkaji semua undang-undang dan peraturan terkait dengan masalah hukum yang sedang ditangani, dan metode Pendekatan Konseptual yang bergerak dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam hukum.