AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS YANG RANGKAP JABATAN SEBAGAI PEJABAT NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Notaris sebagai pejabat publik berfungsi untuk menjamin keaslian tulisannya (perbuatan). Notaris ditunjuk oleh penguasa negara dan diberi kepercayaan, pengakuan dalam memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat sehingga mereka dilarang memiliki posisi ganda jika ia masih memegang posisi bersamaan. Penelitian ini menggunakan metode Statute Approach Approach Approach.