HAMBATAN PELAKSANAAN TUGAS DAN PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU NOMOR 11 TAHUN 2012

( Studi di Balai Pemasyarakatan Klas I Malang )

  • Elizabeth Nanik Khrisnawati Balai Pemasyarakatan Klas I Malang

Abstract

Abstrak :

Anak yang berhadapan0dengan0hukum0sesuai yang0diatur0dalam0Undang-undang0Sist em0Peradilan0Pidana0Anak0Nomor 11 tahun 2012 memiliki hak untuk didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan tidak saja bertugas untuk melakukan penelitian kemasyarakatan, tetapi juga melakukan pembimbingan, pengawasan, dan juga pen dampingan terhadap0Anak0yang0berhadapan0dengan0hukum. 0Pembimbing0Kemasyarakatan0memiliki0pe ran0besar bagi anak yang0berhadapan hukum untuk dapat melalui semua proses pidana yang dijatuhkan padanya. Adapun beberapa faktor yang dapat menjadi pendukung maupun penghambatbagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan perannya. Faktor-faktor tersebut dapat dilihat dari faktor internal Pembimbing Kemasyarakatan sendiri ataupun dapat berasal dari sisi anak yang berhadapan dengan hukum yaitu yang dikaitkan dengan jumlah anak, psikis dan pribadi anak serta kesediaan kerja samadari pihak keluarga anak. Faktor-faktor tersebut jika dipenuhi dapat menjadi faktor pendukung dan sebaliknya jika tidak terpenuhi baik keseluruhan maupun sebagian maka akan menjadi penghambat dan membuat pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan kurang optimal.

 

Kata Kunci :Faktor pendukung, faktor penghambat, Tugas, Peran, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak, Hukum

Published
2020-07-27
How to Cite
[1]
E. Khrisnawati, “HAMBATAN PELAKSANAAN TUGAS DAN PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU NOMOR 11 TAHUN 2012”, maksigama, vol. 14, no. 1, pp. 69 - 84, Jul. 2020.