PERKEMBANGAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) TERHADAP ANAK PADA RANAH HUKUM PIDANA

  • Yahya Sultoni Universitas Wisnuwardhana Malang

Abstract

Restorative justice dapat didefinisikan sebagai suatu respon yang sistematis terhadap perbuatan melawan hukum dengan berfokus pada penyembuhan korban, pelaku, dan masyarakat yang ditimbulkan karena kejahatan. Perbedaan antara penyelesaian dengan menggunakan metode restorative justice dibandingkan dengan metode yang dikenal selama ini adalah dari sudut pendekatan yang digunakan. Pendekatan restorative justice sangat diperlukan, terlebih lagi pada anak yang terlibat dalam kasus pidana. Sistem peradilan pidana yang kita kenal selama ini menggunakan pendekatan secara normative, yaitu tindak pidana apa yang dilakukan, bagaimana membuktikan tindak pidana tersebut, serta dampak dari perbuatan tersebut termasuk penjatuhan pidana yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Penegakan hukum secara formal tersebut dirasa masih mengenyampingkan hak anak, tidak solutif, dan hanya tersudut pada pelaku kejahatan saja. Sedangkan melalui metode restorative justice memfokuskan pada diri korban tentang kesalahan yang dilakukan oleh pelaku yang berakibat pada korban maupun masyarakat, serta dilakukan dengan pendekatan secara kekeluargaan dan menyeluruh yang berbeda dengan hukum secara formal.

 

Kata kunci: restorative justice, anak, hukum pidana.

Published
2020-11-23
How to Cite
[1]
Y. Sultoni, “PERKEMBANGAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) TERHADAP ANAK PADA RANAH HUKUM PIDANA”, maksigama, vol. 14, no. 2, pp. 119 - 133, Nov. 2020.