ANALISIS YURIDIS PERANAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENGUSULAN INTEGRASI
(Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat)
Abstract
Narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum, juga merupakan bagian warga Negara yang dilindungi oleh Negara.Negara melalui peraturan perundang-undnagan juga memberikan perlindungan berupa hak - hak yang diterima oleh narapidana dan anak yang berkonflik de ngan hukum. Salah satu hak tersebut atau disebut dengan hak integrasi yaitu membaurkan narapidana dan anak ditengah-tengah masyarakat, hidup sebagaimana orang pada umumnya.Hak integrasi tersebut dapat diberikan berupa cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) dan pemb ebasan bersyarat (PB). Penelitian ini merupakan penelitian normative yang menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui metode pengumpulan data yang menggunakan cara menginventarisasi perundang-undangan yang mengatur mengenai pengusulan dan pelaksanaan hak integrasi berupa CB, CMB, dan PB, dan Pembebasan Bersyarat (PB). Adapun hasil yang di peroleh dari penelitian ini yaitu bahwa mengenai CB, CMB, dan PB, diatur di dalam peraturan perundang-undangan sampai peraturan dibawahnya. Selanjutnya peran dari pembimbing ke ma syarakatan dalam pengusulan CB, CMB dan PB juga sangat penting, karena disetujui atau tidaknya pengajuan CB, CMB atau PB tergantung dari hasil penelitian kemasyarakatan. Termasuk juga setelah CB, CMB dan PB dilaksanakan, pembimbing kemasyarakatan juga bertugas untuk mengawasi pelaksanaan CB, CMB dan PB tersebut.Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pem bimbing kemasyarakatan tersebut maka dapat dijadikan dasar tetap diberlakukan atau dicabutnya hak integrasi berupa CB, CMB atau PB tersebut dari klien dan anak klien.
Kata kunci: pembimbing kemasyarakatan, pengusulan, integrasi
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.