MAKSIGAMA http://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama en-US <p>Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut : <br>Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.</p> <p><a href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/" rel="license"><img src="https://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png" alt="Creative Commons License"></a><br>This work is licensed under a <a href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/" rel="license">Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License</a>.</p> wahyuhindia@wisnuwardhana.ac.id (Wahyu Hindiawati,) danty010682@gmail.com (FEBRY CHRISDANTY, S.H., M.Hum) Thu, 09 Nov 2023 20:14:46 +0700 OJS 3.1.1.0 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 KONSTRUKSI DAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT PADA PASAL 597 KUHP 2023 http://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/148 <p>Pemberlakuan KUHP Indonesia Tahun 2023 berakibat pada pemberlakuan hukum pidana adat sebagai dasar hakim dalam mengadili pelanggar hokum pidana adat (Pasal 597 KUHP). Ketentuan pidana adat tersebut tidak dapat diterapkan oleh hakim jika hokum pidana adat tersebut tidak dituangkan dalam Peraturan Daerah. Namun, belum jelas bagaimana kaitan antara hokum pidana adat dengan hokum yang hidup di masyarakat, bagaimana konstruksi tindak pidananya, jenisnya, keberlakuannya, dan bagaimana cara penentuan daerah hukum Keberlakuan Peraturan Daerah tentang Hukum Pidana Adat. Padahal ketiga permasalahan tersebut harus terjawab sebelum terbentuknya Perda. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dapat digunakan menganalisis 3 permasalahan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa hokum pidana adat dalam konteks KUHP 2023 merupakan bagian dari hokum yang hidup di masyarakat hokum adat yang dituangkan dalam Perda. Penentuan manakah masyarakat hokum adat yang memiliki hokum pidana adat ditentukan oleh kriteria teritorialitas, bukan kriteria genealogis.&nbsp; Konstruksi tindak pidana adat terdiri atas (a) perbuatan pidana yang kualifiksainya diatur dalam Perda, dan (b) pertanggungjawaban pidana yang kualifikasinya diatur dalam KUHP.&nbsp; Keberlakuan hokum pidana adat didasarkan pada wilayah berlakunya Perda hokum adat, dan pengadilan negeri yang berwenang mengadili adalah Pengadilan yang mempunyai daerah hokum atas Kabupaten atau Kota tempat terjadinya delik.</p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>Kata Kunci</strong>: konstruksi, kualifikasi, tindak pidana adat, hukum yang hidup dalam masyarakat</p> Widodo ., Wiwik Utami ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 http://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/148 Thu, 09 Nov 2023 20:12:30 +0700 KONFLIK KEPENTINGAN DALAM PUTUSAN MK NOMOR 90/PUU/XXI/2023 http://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/149 <p>MK tanggal 16 Oktober 2023 mengucapkan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Putusan tersebut berakibat warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden. Putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 sontak memunculkan berbagai macam wacana karena keikutsertaan Anwar Usman dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan. Penulisan ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat konflik kepentingan dalam pemeriksaan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 dan apa akibat hukum putusan perkara tersebut bila terdapat konflik kepentingan di dalam proses persidangannya. Penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan dan pendekatan kasus. Dari pembahasan yang dilakukan, terdapat konflik kepentingan dalam pemeriksaan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 karena Gibran Rakabuming Raka merupakan keponakan dari Ketua MK. Berkaitan dengan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023, terdapat cacat formal bila Majelis Kehormatan MK memutus terjadi pelanggaran kode etik dan kode perilaku.</p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><strong>Kata Kunci</strong>: MK, Konflik Kepentingan, Kode Etik.</p> Haru Permadi, Oppy Pramudya Wisnu Wardhana ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 http://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/149 Thu, 09 Nov 2023 20:33:28 +0700 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PEKARA TINDAK PIDANA PENADAHAN DI INDONESIA http://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/150 <p>Tindak pidana penadahan (Begunstiging) yaitu dikarenakan oleh tindakan menadah sudah memacu orang lain untuk bertindak kejahatan yang kemungkinan tidak dilakukannya, seandainya tidak terdapat orang yang mau menerima hasil kejahatan tersebut, Perbuatan penadahan didorong oleh keinginan individu ataupun kelompok, karen faktor kemiskinan atau faktor ekonomi lalu secara tidak langsung timbul keinginan untuk melakukan suatu kejahatan, terjadinya penadahan bisa juga bisa terajdi karena faktor ekonomi dalam Rumah Tangga, yang menyebabkan timbulnya hasrat untuk melakukan suatu kejahatan. Tindak Pidana Penadahan di Indonesia telah dimuat dalam pengaturan Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Lama) Pendahan berbentuk pokok, diberikan ancaman dengan empat tahun maksimal pidana penjara atau maksimal sembilan ratus rupiah denda paling banyak, sebab menjalankan tindak pidana penadahan sedangkan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2003 diatur dalam pasal 591-593 Pendahan dalam bentuk pokok, Dipidana kerena penadahan dengan empat tahun maksimal pidana penjara atau maksimal kategori V untuk denda terbanyak. Tulisan ini membahas Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Pekara Tindak Pidana Penadahan di Indonesia sendiri dimana semuanya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, merujuk pada pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan; “kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakan hukukm dan keadilan bedasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselengaranya Negara Hukum Republik Indonesia.” dalam memutuskan suatu pekara hakim terlebih dahulu memikirkan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi pelaku atau terdakwa yang melakukan suatu kejahatan..</p> <p><strong>Kata Kunci</strong>: Pendahan, Tindak Pidana Penadahan, Pertimbangan Hakim</p> I Gusti Ngurah Oka Putra Setiawan, Nikodimus Hendra ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 http://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/150 Fri, 17 Nov 2023 18:21:27 +0700 PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA-TIMOR LESTE DARI PERSPEKTIF KONVENSI WINA 1969 http://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/151 <p>Fenomena yang ada ekstradisi pelaku kejahatan antara Indonesia dan Timor Leste selama ini biasanya hanya berdasarkan hubungan baik kedua negara tanpa adanya acuan resmi yang tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana urgensi dibentuknya perjanjian ekstradisi Indonesia-Timor Leste berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 dan Untuk mengetahui bagaimana hambatan-hambatan pembentukan perjanjian ekstradisi Indonesia-Timor Leste. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mana merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa urgensi perjanjian ekstradisi Indonesia- Timor Leste dapat dilihat dari proses pemulangan pelaku kejahatan tidak dapat berjalan dengan maksimal karena belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Timor Leste meskipun potensi pelaku melarikan diri ke negara tetangga cukup tinggi. Selain itu, perjanjian esktradisi sejalan dengan prinsip Aut Dedere Aut Judicare dalam upaya menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat internasional. Kemudian, Indonesia-Timor Leste sendiri belum melakukan pertemuan terkait pembentukan perjanjian ekstradisi padahal Indonesia telah banyak membuat perjanjian ekstradisi dengan negara lain terhitung sejak Tahun 1974. Tidak ada hambatan terkait dengan asas-asas ekstradisi. Adapun hal- hal yang menjadi hambatan belum adanya perjanjian ekstradisi berupa belum adanya keinginan dari Indonesia dan Timor Leste terikat dalam suatu perjanjian internasional, pemahaman fungsi dari perjanjian ekstradisi yang masih kurang, serta tinjauan politis kedua negara yang masih sarat ancaman terkait politik luar negeri.</p> <p><strong>Kata kunci:</strong> Perjanjian, Ekstradisi, Hambatan.</p> Rumadi . ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 http://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/151 Fri, 17 Nov 2023 18:25:50 +0700 PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN: JUDI SLOT (KAJIAN YURIDIS KRIMINOLOGIS) http://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/152 <p>Perjudian lmerupakan lsuatu ltindakan ikejahatan, ldengan lberkembangnya lera munculnya lteknologi, lperjudian lpun lmulai lberkembang lbentuk dan jenisnya, salah lsatunya lyang lmarak lsaat lini ladalah ljudi slot. Tujuan artikel ini adalah untuk menyelidiki fenomena pelanggaran judi online, khususnya permainan slot, dan upaya penanggulangan di Indonesia. Penelitian ini dikembangkan dengan pendekatan Penelitian Yuridis Normatif yang digunakan. Penelitian Yuridis Normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meninjau studi pistaka atau hanya bahan sekunder. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa perjudian jelas ilegal di Indonesia, menurut pedoman pemerintah bahwa perjudian adalah kejahatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 303 KUHP. Pencegahan kejahatan preventif dapat digunakan untuk menghindari atau mengurangi terjadinya kejahatan untuk pertama kalinya. Dalam hal tindakan pencegahan, pencegahan kejahatan lebih disukai daripada merehabilitasi pelanggar karena tidak hanya lebih murah tetapi juga menghasilkan hasil yang lebih memuaskan atau mencapai tujuan.</p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><strong>Kata Kunci</strong>: Judi Slot, Penanggulangan, Perjudian</p> Joice Soraya ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 http://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/152 Sat, 18 Nov 2023 09:10:57 +0700 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBUDAYAAN MASYARAKAT ADAT TENGGER SEBAGAI PRODUK BUDAYA http://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/154 <p><strong>Abstrak:</strong></p> <p>Perlindungan hukum mengacu pada tindakan, baik lisan maupun tertulis, yang dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan individu atau entitas di dalam sistem hukum. Langkah-langkah ini dapat bersifat preventif atau hukuman. Perlindungan hukum dapat dianggap sebagai aspek independen dari tujuan hukum, yang mencakup gagasan bahwa hukum menjamin keadilan, ketertiban, kepastian, manfaat, dan kedamaian. Masyarakat adat Tengger yang telah eksis sejak masa Negara nusantara dengan corak monarkinya hingga transformasi menjadi Indonesia dengan corak demokrasinya menjadi menarik untuk ditelisik berbagai macam nilai-nilai yang tersemat dalam interaksi sesamanya seperti Kejujuran dan ketulusan masyarakat adat Tengger masih dapat dilihat sampai hari ini sebagai nilai luhur yang tetap dipertahankan. Berbagai upacara adat dan kebudayaan yang memiliki nilai filosofi tersendiri bagi masyarakat adat Tengger. Komposisi demikian menjadikan sebuah pertanyaan bagi kami para tim peneliti untuk melihat bagaimana kedudukan dan pengaruh nilai yang masih dipertahankan oleh masyarakat adat Tengger sebagai anotasi pada anggapan yang berkembang dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah nilai yang masih hidup didalamnya yang salah satunya adalah eksistensi dan kedudukan nilai pada Kebudayaan Kasodor sebagai representasi budaya terdeterminan terhadap hukum dan sejauh mana cerminan nilai pada Kebudayaan Kasodor tersebut mendistorsi kecenderungan pemilihan nilai pada norma yang eksis di masyarakat Tengger sebagai variable terpengaruh. Metode Penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris, yang bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum terhadap Kebudayaan masyarakat adat Tengger di Kecamatan Tosari serta mengetahui Peran Ketua Adat dalam upaya perlindungan kebudayaan masyarakat adat Tengger.</p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>Kata kunci</strong>: Perlindungan, Hukum, Adat, Kebudayaan, Tengger</p> Tikka Dessy Harsanti, Rika Novitasari, Dessy Ningrum Eka P ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 http://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/154 Sun, 14 Jan 2024 19:39:52 +0700 PENGATURAN PEMBERIAN KREDIT DAN TATA KELOLA BANK BERBASIS GREEN BANKING DI INDONESIA http://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/155 <p>Peran bank lebih dari sekadar persepsi tradisional. Di era di mana keberlanjutan menjadi hal yang sangat penting, bank memiliki kemampuan untuk memimpin dalam mendorong perubahan positif. &nbsp;Aturan terkait green banking di Indonesia sudah ada akan tetapi kurang berjalan lancar. Rumusan masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah (1) Bagaimana pengaturan hukum terkait dengan green banking khususnya dalam segi pemberian kredit dan aturan yang terkait lainnya di Indonesia dan (2) Bagaimana pengaturan ke depan green banking di Indonesia? Tujuan dari penelitian ini adalah yang pertama untuk mengetahui pengaturan hukum di Indonesia terkait dengan green banking khususnya dalam segi pemberian kredit dan aturan yang terkait lainnya di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui apakah ada pengaturan hukum lainnya yang terkait dengan green banking yang perlu diatur ke depannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah (1) pengaturan hukum terkait dengan green banking dapat dilihat di UU Perbankan, PBI No. 14/15/PBI/2012, POJK No. 51/POJK.03/2017 dan Perpres No. 98 Tahun 2021 serta dokumen Taksonomi Hijau, (2) Pengaturan hukum yang sudah ada ditambahkan dengan beberapa konsep dari beberapa negara lain yang dapat diadopsi.</p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><strong>Kata kunci</strong>: Green Banking, Pemberian kredit dan Tata kelola bank</p> Debrina Rahmawati ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 http://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/155 Wed, 31 Jan 2024 15:50:43 +0700