PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DALAM PEMBAYARAN KREDIT NON PERBANKAN BERDASARKAN POJK RI NOMOR 14/POJK.05/2020

  • Edi Wahjuningati Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya

Abstract

Masyarakat mengalami penurunan pendapatan akibat kehilangan pekerjaan atau PHK, padahal masyarakat mempunyai kewajiban melakukan pembayaran kredit.  Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Wabah Virus Corona 2019 Terhadap Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan Peraturan Lembaga Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Republik Indonesia, dan kedua, untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap debitur di non- pinjaman bank. adalah untuk Pembayaran sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/POJK.05/2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode penelitian dokumen dan penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan kode hukum primer dan sekunder, dan analisisnya menggunakan analisis deskriptif. Berdasarkan temuan tersebut, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/POJK.05/2020 memuat ketentuan umum penetapan kualitas aset berupa pendanaan dan restrukturisasi pendanaan. Untuk alasan penegakan hukum dan kepastian hukum, bentuk perlindungan hukum bagi debitur saat melunasi pinjaman bukan bank berdasarkan Surat Perintah Nomor 14/POJK.05/2020 Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/2020.

Kata kunci  :        Debitur, Pembayaran Kredit Non Perbankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Published
2022-11-06
How to Cite
[1]
E. Wahjuningati, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DALAM PEMBAYARAN KREDIT NON PERBANKAN BERDASARKAN POJK RI NOMOR 14/POJK.05/2020”, maksigama, vol. 16, no. 2, pp. 122 -129, Nov. 2022.