KONSISTENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP DI KABUPATEN JOMBANG DALAM PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
Abstract
Terdapat sejumlah persoalan yang muncul dalam penerapan skema bangun guna serah, seperti jangka waktu pengelolaan, penyewaan ulang aset kepada pihak ketiga, dan penggunaan BMD yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah Kabupaten Jombang masih menggunakan cara-cara konvensional dalam pemanfaatan BMD, padahal telah ada regulasi yang lebih modern seperti PERPRES No. 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan konseptual. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bagian Hukum Pemkab Jombang bahwa implementasi dari pelaksanaan BGS maupun kebijakannya masih banyak resiko sebagaimana peristiwa-peristiwa BGS yang terjadi di Jombang yang sampai saat ini belum juga terselesaikan dengan baik. Dari beberapa upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang untuk meningkatkan implementasi kebijakan infrastruktur pembangunan yang menggunakan skema alternatif pembiayaan PPP dalam hal ini BGS, tentunya juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan telah ada, karena itu perlu adanya upaya dan inovasi kebijakan pemerintah.
Copyright (c) 2025 Trinah Asi Islami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






