KONSISTENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP DI KABUPATEN JOMBANG DALAM PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH

  • Trinah Asi Islami Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang
  • Muhammad Dzikirullah Noho
  • Norma Fitria
  • Mochammad Fahd Akbar
  • Ahmad Faruq
  • Irnawati Irnawati
  • Tony Seno Aji
Keywords: Peraturan daerah, Public Private Partnership, Kabupaten Jombang, Barang Milik Daerah

Abstract

Terdapat sejumlah persoalan yang muncul dalam penerapan skema bangun guna serah, seperti jangka waktu pengelolaan, penyewaan ulang aset kepada pihak ketiga, dan penggunaan BMD yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah Kabupaten Jombang masih menggunakan cara-cara konvensional dalam pemanfaatan BMD, padahal telah ada regulasi yang lebih modern seperti PERPRES No. 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan konseptual. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bagian Hukum Pemkab Jombang bahwa implementasi dari pelaksanaan BGS maupun kebijakannya masih banyak resiko sebagaimana peristiwa-peristiwa BGS yang terjadi di Jombang yang sampai saat ini belum juga terselesaikan dengan baik. Dari beberapa upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang untuk meningkatkan implementasi kebijakan infrastruktur pembangunan yang menggunakan skema alternatif pembiayaan PPP dalam hal ini BGS, tentunya juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan telah ada, karena itu perlu adanya upaya dan inovasi kebijakan pemerintah.

Published
2025-04-21
How to Cite
[1]
T. Islami, “KONSISTENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP DI KABUPATEN JOMBANG DALAM PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH”, maksigama, vol. 19, no. 1, pp. 41-47, Apr. 2025.