AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS YANG RANGKAP JABATAN SEBAGAI PEJABAT NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Notaris sebagai pejabat publik berfungsi untuk menjamin keaslian tulisannya (perbuatan). Notaris ditunjuk oleh penguasa negara dan diberi kepercayaan, pengakuan dalam memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat sehingga mereka dilarang memiliki posisi ganda jika ia masih memegang posisi bersamaan. Penelitian ini menggunakan metode Statute Approach Approach Approach.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






