TINDAKAN UPAYA PAKSA PADA SISTEM PERADILAN PIDANA YANG MEMERLUKAN IJIN PRESIDEN
Abstract
Persamaan di depan hukum merupakan pengakuan universal atas hak asasi manusia. Kita bisa tahu apakah dari deklarasi universal atas hak asasi manusia di PBB, dimana salah satu pasalnya berisi bahwa setiap manusia memiliki posisi yang sama dalam hukum, tanpa diskriminasi . Seperti dalam konstitusi Indonesia, Undang - Undang Dasar 1945 di pasal 27 juga mengakui kesetaraan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan, tanpa pengecualian. Namun dalam kenyataannya, banyak konstitusi yang seharusnya  mengikuti prinsip negara konstitusi, sebenarnya masih belum mencerminkan persamaan didepan hukum .
Â
Kata kunci : Konstitusi , persamaan di depan hukum , diskriminasi .
Â
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






