MAKSIGAMA https://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang en-US MAKSIGAMA 1410-8763 <p>Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut : <br>Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.</p> <p><a href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/" rel="license"><img src="https://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png" alt="Creative Commons License"></a><br>This work is licensed under a <a href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/" rel="license">Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License</a>.</p> Intensifikasi Peran Sektor Swasta melalui Skema Insentif dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta: Tinjauan Hukum dan Tantangan Implementasi https://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/199 <p><strong>Abstrak</strong></p> <p><em><span style="font-weight: 400;">Penelitian ini menganalisis peran sektor swasta dalam penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau. Keterlibatan sektor swasta dalam penyediaan RTH menjadi solusi potensial mengingat keterbatasan lahan dan dana pemerintah. Melalui kajian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini menemukan bahwa meskipun regulasi telah mengakomodasi peran swasta dalam penyediaan RTH melalui skema insentif dan kerja sama (Public-Private Partnership), implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu masalah utama adalah belum adanya mekanisme yang menjamin kualitas dan aksesibilitas RTH yang dibangun oleh swasta. Ketidaktegasan dalam regulasi menyebabkan munculnya fenomena gentrifikasi hijau, di mana RTH yang disediakan oleh swasta cenderung eksklusif dan sulit diakses masyarakat umum, seperti yang terjadi pada beberapa proyek di Jakarta. Kebaruan (Novelty) penelitian ini terletak pada usulan kategorisasi baru terhadap RTH berdasarkan fungsi publiknya, bukan sekadar kepemilikan. RTH diusulkan untuk diklasifikasikan menjadi (1) RTH Publik Pemerintah, (2) RTH Publik Swasta, dan (3) RTH Privat. Penelitian ini mengusulkan penguatan regulasi berupa mekanisme insentif berbasis manfaat ekosistem (Payment for Ecosystem Services) untuk pembangunan bangunan hijau dan RTH vertikal&nbsp;</span></em></p> <p><strong>Kata Kunci:</strong><span style="font-weight: 400;"> Ruang terbuka hijau, Sektor swasta, Gentrifikasi hijau</span></p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>Abstract</strong><strong><br></strong><span style="font-weight: 400;">This study analyzes the role of the private sector in providing Green Open Spaces (RTH) in Jakarta based on Law No. 26 of 2007 concerning Spatial Planning and Governor Regulation (Pergub) of DKI Jakarta No. 9 of 2022 concerning the Implementation of Green Open Spaces. Private sector involvement in RTH provision is a potential solution given the government's limited land and funding. Through a normative juridical study with a descriptive-analytical approach, this research finds that although regulations have accommodated the private sector's role in RTH provision through incentive schemes and partnerships (Public-Private Partnership), its implementation still faces various challenges. One of the main issues is the lack of a mechanism ensuring the quality and accessibility of privately developed RTH. The ambiguity in regulations has led to the emergence of green gentrification, where privately provided RTH tends to be exclusive and difficult for the general public to access, as seen in several projects in Jakarta. The novelty of this research lies in its proposal for a new categorization of RTH based on public function rather than mere ownership. RTH is proposed to be classified into: (1) Government Public RTH, (2) Private Public RTH, and (3) Private RTH. This study recommends regulatory strengthening through an incentive mechanism based on ecosystem benefits (Payment for Ecosystem Services) for the development of green buildings and vertical RTH.</span></p> <p><strong><em>Keywords:</em></strong><span style="font-weight: 400;"> Green Open Space (GOS), Private Sector, Green Gentrification</span></p> <p><br style="font-weight: 400;"><br style="font-weight: 400;"></p> Jaden Asher Marpaung Louise Shania Sabela Dwi Putra Nugraha ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2026-09-17 2026-09-17 20 1 1 9 10.37303/maksigama.v20i1.199 UPAYA HUKUM TERHADAP PENOLAKAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA (STUDI KASUS: ASTRO NUSANTARA INTERNATIONAL V. PT AYUNDA PRIMA MITRA) https://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/270 <p><span style="font-weight: 400;">Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki banyak perusahaan yang bermitra dengan pihak asing, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa dengan mitra luar negeri tersebut. Arbitrase kerap menjadi pilihan sebagai forum penyelesaian sengketa yang dipercaya antara perusahaan lokal dan pihak asing. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh apabila putusan arbitrase internasional tidak diakui pelaksanaannya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengandalkan data primer dan sekunder. Putusan arbitrase internasional bersifat final, mengikat, dan dapat dieksekusi di wilayah hukum Indonesia. Pelaksanaan putusan tersebut dapat diperoleh melalui upaya hukum, yaitu dengan mengajukan permohonan eksekusi (Eksekuatur) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apabila permohonan eksekusi ditolak, pemohon dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika kasasi juga ditolak, upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan adalah peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.</span></p> Roland Henlindra ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2026-09-17 2026-09-17 20 1 10 20 10.37303/maksigama.v20i1.270 Perlindungan Hukum Bagi Korban Pemerkosaan Atas Penyalahgunaan Wewenang Di Bidang Kedokteran https://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/224 <p>Kejahatan berupa kekerasan seksual sudah semakin marak dan menjadi masalah serius yang harus dihadapi oleh pemerintah. Maraknya kasus pemerkosaan yang dilakukan tenaga kesehatan/medis menjadi sebuah dampak besar yang timbul di masyarakat khususnya bagi perempuan. Rasa aman dan kepercayaan masyarakat menurun. Peningkatan insiden kekerasan seksual di bidang kedokteran juga menjadi tanggung jawab bagi pemerintah dan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa betuk perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan di bidang kedokteran dan untuk mengetahui pengaturan hukum kedepan terkait perlindungan korban pemerkosaan. Metode penelitian yang digunakan yakni menggunakan metode normative dengan pendekatan perundangundangan (<em>statue approach</em>) dan pendekatan kasus (<em>case approach</em>). Pelanggaran atas kewajiban oleh dokter PPDS yang memberikan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (3) dan Pasal 218 ayat (21) UU Kesehatan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kasus yang digunakan dalam penelitian ini jika mengikuti peraturan perundang-undangan akan dikenakan pidana pokok (pidana penjara dan pidana denda) serta pidana tambahan pencabutan hak tertentu serta pencabutan izin tertentu yang tercantum dalam Pasal 66 Ayat. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan wewenang menurut peraturan perundang- undangan dijerat maksimal 17 tahun penjara sesuai dengan KUHP Pasal 64.<br><strong>Kata Kunci</strong>: Perlindungan Hukum Korban, Kekerasan Seksual, Pemerkosaan, Kedokteran</p> <p><strong>Abstract</strong><br><em>Sexual violence crimes are becoming increasingly prevalent and have become a serious problem that must be addressed by the government. The prevalence of rape cases committed by health/medical personnel has had a major impact on society, especially on women. The public's sense of security and trust has declined. The increase in incidents of sexual violence in the medical field is also the responsibility of the government and society. The purpose of this study is to analyze the legal protection for rape victims in the medical field and to determine future legal regulations related to the protection of rape victims. The research method used is a normative method with a statute approach and a case approach. Violations of the obligations of PPDS doctors who provide health services as referred to in Article 217 paragraph (3) and Article 218 paragraph (21) of the Health Law are subject to administrative sanctions in accordance with the provisions of the&nbsp;legislation. In the case used in this study, if the laws and regulations are followed, the main punishment (imprisonment and fines) will be imposed, as well as additional punishments of revocation of certain rights and revocation of certain licenses as stated in Article 66 Paragraph. In conclusion, legal protection for victims of abuse of authority under the applicable laws and regulations is punishable by a maximum of 17 years' imprisonment in accordance with Article 64 of the Criminal Code.</em><br><em>Keywords</em>: <em>Legal Protection for Crime Victims</em>, <em>Sexual Violence</em>, <em>Rape</em>, <em>Healthcare</em></p> Wulan Candrakirana Like Olivia Shilvya Triana Ohoiwutun ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2026-09-17 2026-09-17 20 1 21 33 10.37303/maksigama.v20i1.224 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DKI JAKARTA DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI PROGRAM JAMKESJAK https://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/271 <p><span style="font-weight: 400;">Pemerintah DKI Jakarta memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. Berbagai inisiatif telah diterapkan, termasuk pembentukan regulasi, program, dan unit pengelola, untuk memastikan seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan kesehatan secara optimal. Salah satu inisiatif tersebut adalah Program Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak) yang dikelola oleh Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak) di bawah Dinas Kesehatan. Program ini memberikan jaminan tambahan atas pelayanan kesehatan di luar manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan disediakan secara gratis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan melalui Jamkesjak serta menilai efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif-Empiris, yang menggabungkan pendekatan hukum normatif dengan data empiris melalui wawancara dengan UP Jamkesjak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komitmen penuh dari Pemerintah DKI Jakarta sangat penting untuk memastikan pelaksanaan program Jamkesjak yang efektif dan tepat sasaran sehingga kebutuhan layanan kesehatan masyarakat dapat terpenuhi.</span></p> Dwi Putra Nugraha Anabella Andini Vionita Cicilia ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2026-09-17 2026-09-17 20 1 34 47 10.37303/maksigama.v20i1.271 PENOLAKAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL BERDASARKAN ITIKAD TIDAK BAIK (Studi Kasus PT Indiratex Spindo VS Everseason Enterprise, LTD.) https://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/272 <p><span style="font-weight: 400;">Mengkaji lebih jauh lagi mengenai penolakan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dengan berlandaskan unsur itikad tidak baik (</span><em><span style="font-weight: 400;">bad faith</span></em><span style="font-weight: 400;">) dari pihak yang mengajukan eksekusi, namun tidak menjadi pertimbangan dalam Putusan. Fokus utama penelitian adalah mengkaji bagaimana seharusnya Pengadilan mempertimbangkan aspek itikad baik dalam proses perjanjian dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional, serta dampak yuridis apabila pertimbangan tersebut diabaikan. Dalam penelitian Normatif ini, digunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber data yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan nasional dan internasional yang relevan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang membahas prinsip-prinsip arbitrase dan itikad baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip itikad baik merupakan asas fundamental dalam hukum perdata dan juga dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi New York 1958. Pengadilan memiliki peran penting dalam menilai apakah permohonan pelaksanaan dilakukan dengan itikad baik atau justru sebaliknya digunakan sebagai instrumen untuk tujuan yang tidak sah dari aspek yuridisnya. Namun, dalam praktiknya, alasan itikad tidak baik sering kali tidak diangkat atau tidak dipertimbangkan secara memadai oleh pengadilan, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan mekanisme pengujian itikad baik dalam permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional guna menjaga integritas sistem peradilan dan prinsip keadilan.</span></p> Mikhael Melvren Walla ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2026-09-17 2026-09-17 20 1 48 61 10.37303/maksigama.v20i1.272 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBAR KONTEN KESUSILAAN DENGAN TEKNOLOGI DEEPFAKE DI MEDIA SOSIAL https://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/220 <p>Kejahatan yang memanfaatkan berbagai teknologi yang ada seperti <em>scamming, phishing, cyberstalking, identity theft, porn, hacking, Deepfake, </em>dan lain sebagainya. Adanya perkembangan teknologi informasi yang saat ini semakin pesat sehingga menimbulkan pula factor kriminalitas yang terjadi dengan penggunaan media online salah satunya penyalahgunaan <em>Artificiall Intelegence</em> (AI). Adapun isu hukum yang perlu kajian mendalam adalah terkait&nbsp; perbuatan penyebaran konten bermuatan kesusilaan dengan teknologi <em>deepfake</em> di media sosial merupakan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan syarat dapat dipidananya penyebar dan pembuat konten yang bermuatan kesusilaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Perbuatan penyebar konten bermuatan kesusilaan dengan teknologi <em>deepfake </em>di media sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut UU ITE Pasal 27 ayat (1) yang secara tegas melarang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. <em>Deepfake</em> yang digunakan untuk membuat atau menyebarkan konten vulgar termasuk dalam kategori kejahatan, sehingga pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Sedangkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku harus memenuhi unsur <em>actus reus</em> (tindak pidana) yaitu perbuatan, penyebaran datau fasilitasi distribusi konten <em>Deepfake </em>bermuatan kesusilaan, <em>Mens rea</em> kesengajaan menggunakan teknologi AI dengan tujuan merugikan korban.</p> Nicho Dewa Brata ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2026-09-17 2026-09-17 20 1 62 74 10.37303/maksigama.v20i1.220