PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) BERDASARKAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Abstract
Perbankan Indonesia yang fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembiayaan pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Salah satu hal yang yang sangat penting dalam pemberian kredit adalah pengikatan jaminan. Perjanjian KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur untuk dipergunakan membeli atau membayar sebuah bangunan untuk rumah tinggal berikut dengan tanahnya untuk dimiliki, dan dalam perjanjian tersebut pihak debitur memberikan jaminan berupa tanah dan rumahnya yang dibeli melalui fasilitas kredit bank Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT), maka memiliki landasan yang kuat bagi berlakunya Hak Tanggungan yang mengatur tentang pengikatan yang bisa dilaksanakan oleh perbankan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam kegiatan perbankan, baik bagi kreditur maupun debitur.
Pasal 15 ayat (3) dan (4) UUHT menjelaskan bahwa: Ayat (3) : Surat Kuasa Membeban kan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib dikuti dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan . Ayat (4) : Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan. Mengenai batas waktu penggunaan SKMHT, diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2017 ten tang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu Upaya penyelesaian oleh kreditur terhadap debitur yang cidera janji (wanprestasi), dapat dilakukan melalui 2 (dua ) jalur, yaitu upaya penyelesaian diluar hukum (non litigasi) dan upaya penyelesaian hukum (litigasi)
Kata Kunci : SKMHT, Perjanjian KPR, Upaya Penyelesaian.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






