PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KEMASAN PRODUK
Abstract
Konsumen pemakai kemasan produk dalam dunia usaha memerlukan perlindungan hukum sehingga kelahiran undang-undang Merek dan Indikasi Geografis serta undang-undang Desain Industri mempunyai peranan penting.Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan hukum undang-undang Merek dan Indikasi Geografis dan Desain Industri, kedua untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap kemasan produk. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan Teknik studi dokumen dan telaah literatur sedangkan analisis menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum Merek dan Indikasi Geografis memuat lingkup merek, pendaftaran merek, sedangkan hukum Desain Industri mengatur tentang lingkup desain industri, permohonan pendaftaran desain industri. Guna menegakkan dan memberikan kepastian hukum maka perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna kemasan produk dapat dilakukan secara preventif dan represif.
Kata Kunci : Kemasan Produk, Merek dan Indikasi Geografis, Desain Industri
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






