PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN PEREDARAN CD BAJAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
(Studi Kasus di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang)
Abstract
Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Upaya pemerintah untuk mencegah pembajakan saat ini tidak efektif karena kurangnya sosialisasi dan kurangnya keseriusan pemerintah dalam mencegah kejahatan ini. Namun, polisi secara aktif mensosialisasikan, mengendalikan, dan membina sejumlah perompak, serta melakukan upaya penindakan yang tepat. Sesuai dengan Pasal 120 tentang delik aduan, jelas bahwa kepolisian melakukan penyidikan berdasarkan pengaduan dari pihak yang dirugikan, yang dilakukan oleh pemerintah melalui penegak hukum yaitu kepolisian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian empiris dengan metode penelitian sosiologis dan yuridis, dilakukan melalui penelitian langsung dalam rangka pengumpulan data pencegahan dan penindakan kepolisian berdasarkan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Wawancara dengan anggota Bareskrim Polri Polisi Pakistan digunakan untuk melakukan penelitian lapangan dan mengumpulkan data. Analisis data penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu uraian yang ditulis dengan kata-kata yang teratur, runtut, logis, dan efektif.
Kata Kunci: Bajakan, Pencegahan, Penindakan, Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






