STRATEGI PENANGANAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK SEBAGAI BAGIAN DARI POLITIK HUKUM INDONESIA

  • Nurul Farida Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang

Abstract

Penyimpangan perilaku anak dewasa initelah melewati batas yang sewajarnya. Banyak anak mulai mengenal sex bebas, narkoba, kekerasan, premanisme, danbanyak lagi tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum. Undang Undang mengamanatkan bahwa anak merupakan karunia TuhanYang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabatsebagai manusia seutuhnya, dan oleh sebab itu, maka mereka berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan dengan cara memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa jumlah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) meningkat dari tahun ke tahun. Namun demikian, sesuai dengan amanat Unicef, pelibatan anak dalam peradilan pidana untuk orang dewasa dapat melukai anak, baik secara psikologis maupun sosial. Masalah yang ingin dikupas dalam makalah ini adalah “Bagaimanakah strategi penanganan ABH melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)?†Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis, yang berupaya mereview penerapan UU SPPA dalam penanganan ABH. Hasil review menunjukkan ada beberapa faktor yang menyebabkan ABH yaitu faktor instrinsik dan ekstrinsik. Untuk melindungi hak anak, dapat digunakan strategi penanganan ABH sesuai dengan UU SPPA yaitu dengan menggunakan keadilan restoratif dan upaya diversi.Keadilan restoratif membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh aparat penegak hukum, LAPAS, penasehat hukum dan masyarakat. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hambatan yang dihadapi dalam penerapan strategi penanganan ABH antara lain kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak sehingga pemahaman aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penanganan ABH masih bervariasi dan cenderung menggunakan persepsi yang berbeda. Sedangkan upaya yang dilakukan antara lain mengupayakan persamaan persepsi dalam SPPA dan penyelesaian administrasi perkara anak dilakukan secara online dan terpisah dari orang dewasa.

 

Kata Kunci :        Strategi, Sistem Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif, Diversi

Published
2022-07-07
How to Cite
[1]
N. Farida, “STRATEGI PENANGANAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK SEBAGAI BAGIAN DARI POLITIK HUKUM INDONESIA”, maksigama, vol. 15, no. 1, pp. 19 - 32, Jul. 2022.