POLITIK HUKUM PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT PEMBERIAN ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 TERHADAP NARA

Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang

  • Moch Syamsudin Nurhidayanto Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang

Abstract

Kebijakan asimilasi narapidana di tengah pandemi COVID-19, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 sangat menarik untuk dikupas lebih lanjut. Kebijakan banyak mendapat dukungan sekaligus kritikan dari banyak pihak. Banyak kalangan mengkhawatirkan pengulangan tindak kejahatan yang dilakukan oleh eks napi asimilasi.

Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: “Bagaimanakah politik hukum Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 terhadap narapidana residivis di LAPAS Perempuan Kelas IIA Malang?†Metode yang digunakan dalam makalah ini adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis yang berusaha mendeskripsikan pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dalam kehidupan masyarakat. Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara wawancara sedangkan data sekunder didapatkan dari studi pustaka dan dokumen yang terkait dengan masalah penelitian.  Hasil review menjelaskan bahwa strategi penanganan narapidana yang melakukan tindak kejahatan lagi usai bebas lewat program asimilasi di rumah yang dilaksanakan di LAPAS Perempuan Kelas IIA Malang sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Politik hukum yang diterapkan agar tingkat residivisme rendah adalah memberikan sanksi lebih berat bagi narapidana dan anak yang mengulangi kejahatannya. Di LAPAS Perempuan Kelas IIA Malang, terdapat 1 (satu) orang napi residivis yang bebas asimilasi COVID dan saat ini sedang dikurung dalam straft cell di LAPAS Perempuan Kelas IIA Malang.

 

Kata Kunci : Politik Hukum, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, Residivis ok

Published
2022-07-07
How to Cite
[1]
M. Nurhidayanto, “POLITIK HUKUM PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT PEMBERIAN ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 TERHADAP NARA”, maksigama, vol. 15, no. 1, pp. 50 - 63, Jul. 2022.