RUMUSAN PASAL 252 RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

  • Sigit Budi Santoso Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Abstract

Dalam kasus penggunaan kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (dikenal sebagai praktik santet), telah terjadi kekosongan hukum (gaps of law atau lacks of law). Ketiadaan hukum ini telah menjadi faktor kriminogen bagi timbulnya tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat dalam banyak kasus santet yang terjadi. Demi menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum (gaps of law atau lacks of law) yang dapat menjadi faktor kriminogen, maka keberadaan Pasal 252 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut RKUHP) sebagaimana tercantum dalam draf final RKUHP (versi Juli 2022) sangat diperlukan sebagai hukum yang akan diberlakukan dimasa mendatang (ius constituendum).  

 

Kata Kunci: santet, gaib, ius constituendum.

 

Published
2022-11-06
How to Cite
[1]
S. Santoso, “RUMUSAN PASAL 252 RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA”, maksigama, vol. 16, no. 2, pp. 105 - 121, Nov. 2022.