RUMUSAN PASAL 252 RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Dalam kasus penggunaan kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (dikenal sebagai praktik santet), telah terjadi kekosongan hukum (gaps of law atau lacks of law). Ketiadaan hukum ini telah menjadi faktor kriminogen bagi timbulnya tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat dalam banyak kasus santet yang terjadi. Demi menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum (gaps of law atau lacks of law) yang dapat menjadi faktor kriminogen, maka keberadaan Pasal 252 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut RKUHP) sebagaimana tercantum dalam draf final RKUHP (versi Juli 2022) sangat diperlukan sebagai hukum yang akan diberlakukan dimasa mendatang (ius constituendum).
Kata Kunci: santet, gaib, ius constituendum.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






