PERBANDINGAN DAN JUSTIFIKASI PIDANA BERSYARAT DALAM KUHP DAN PIDANA PENGAWASAN DALAM RUU-KUHP SEBAGAI ALTERNATIF PENGGANTI PIDANA PENJARA
Abstract
Pidana penjara memiliki banyak kelemahan, terutama ditelaah dari pelaksanaan dan ketercapaian tujuannya dalam mencegah residivis. Indonesia sebagai negara yang mayoritas mengancam pelaku tindak pidana dengan pidana penjara perlu melakukan upaya meminimalisasi risiko buruk dari pidana penjara. KUHP Indonesia mengatur pidana bersyarat, dan RUU-KUHP Tahun 2022 akan mennngunakan pidana pengawasan dalam hal-hal tertentu sebagai pengganti jenis pidana penjara. Meskipun sudah diatur dalam KUHP, secara ilmiah perlu dikaji apa persamaan dan perbedaan antara pidana bersyarat dengan jenis pidana pengawasan, dan apa dasar pembenarnya rencana pegaturan jenis pidana pengawasan. Berdasarkan pembahasan tersebut dapat dipahami kelemahan dan keunggulan secara normatif atas pengaturan dalam RUU-KUHP dan justifikasi penggunaannya dalam masa mendatang. Penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perbandingan akan digunakan membahas 2 permasalahan penelitian, yaitu membandingkan ketentuan dalam KUHP dan RUU-KUHP. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengertian dan kriteria pidana bersyarat dalam RUU-KUHP lebih rinci dan terukur sehingga prospektif dilaksanakan dibandingkan dengan pidana bersyarat dalam KUHP. Pidana pengawasan dalam RUU-KUHP sesuai dengan konsep individualisasi pemidanaan yang didasarkan pada asas personalitas, kulpabilitas, elastisitas, modifikasi, Pidana pengawasan berorientasi pada pelaku, korban, dan masyarakat sehingga dalam perspektif teori prevensi khusus dapat diandalkan sebagai sarana mencapai tujuan pemidanaan.
Kata kunci: justifikasi, pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana penjara, KUHP, RUU-KUHP
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






