KERJASAMA BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DAN KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI PEMASYARAKATAN (POKMASLIPAS) DALAM MEWUJUDKAN KEBERHASILAN PEMBIMBINGAN KLIEN
(Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri)
Abstract
Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mempunyai tugas dan Fungsi Pembimbingan, Pendampingan, Pengawasan, Pembuatan Litmas dan Sidang TPP terhadap klien pemasyarakatan, seiring dengan berjalannya waktu dalam mewujudkan tugas dan fungsinya Bapas terus berkembang untuk mempersiapkan klien pemasyarakatan dapat kembali ditengah-tengah masyarakat, dapat menjadi manusia yang lebih baik dengan memiliki keterampilan dan mandiri. Untuk dapat melakukan ini Bapas membutuhkan dukungan dari masyarakat agar tujuan pembimbingan dan pengawasan dapat berjalan secara optimal, masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan. Untuk dapat mempersiapkan klien baik secara pengetahuan, keahlian maupun mental, untuk itu Bapas melakukan kerjasama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Kemasyarakatan (Pokmaslipas). Penelitian ini dilakukan pertama untuk mengetahui latar belakang dibentuknya pokmaslipas dalam proses pembimbingan kemasyarakatan di Bapas Kelas II Kediri; Kedua mengetahui peran Pokmaslipas terhadap keberhasilan pembimbingan klien di Bapas Kelas II Kediri; dan ketiga hambatan Bapas Kelas II Kediri dalam memfasilitasi Pokmaslipas untuk mewujudkan keberhasilan pembimbingan klien.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan penelitian sosiologis. Pengumpulan data yang digunakan dengan menggunakan cara wawancara dan observasi secara langsung kegiatan Pokmaslipas di Bapas Kelas II Kediri dan malakukan studi pustaka. Metode analisa data menggunakan metode deskriptif. Adapun hasil penelitian ini pertama adalah Pokmaslipas dibentuk untuk membantu dan mendukung program Bapas dalam melakukan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan sehingga tercapai tujuan dari pembimbingan dengan optimal. Selain itu juga dilatarbelakangi dengan adanya pelaksanaan asimilasi dan reintegrasi yang membutuhkan pengawasan lebih terhadap jumlah klien yang cukup banyak di luar lapas dengan jumlah personil Pembimbing Kemasyarakatan yang terbatas. Kedua Peran Pokmaslipas yang memberikan banyak kontribusi untuk membantu klien memiliki ketrampilan khusus sesuai dengan bidang kegiatan masing masing Pokmaslipas; dan ketiga hambatan Bapas Kelas II Kediri dalam memfasilitasi pelaksanaan Pokmaslipas dengan Klien Pemasyarakatan yaitu dalam hal kurangnya anggaran di DIPA yang khusus di persiapkan untuk Pokmaslipas dapat tetap melaksanakan kegiatannya.
Kata Kunci : Pokmaslipas, Klien, Kerjasama
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






