BATAS USIA MINIMAL DAN SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

  • Hb Sujiantoro Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Abstract

Batasan usia minimum untuk melangsungkan perkawinan, menuruti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang telah diubah dengan Undang-Undan g Nomor 16 Pasal 7 Ayat 1 Tahun 2019, bahwa usia laki-laki dan perempu an yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Terhadap umur tersebut ada aturan lain apabila dengan alasan mendesak maka orang tua laki-laki dan/atau orang tua perempuan dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan perkecualian dari persyaratan usia harus sudah 19 tahun. Ketentuan usia minimum untuk menikah tersebut belum dapat berjalan maksimal di masyarakat. Kenyataan masih adanya perkawinan di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP). Pada Pasal 2 UUP dinyatakan bahwa perkawinan menjadi sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, dan harus dilakukan pencatatan atas perkawinan tersebut.

 Kata Kunci : batas usia minimal, sahnya perkawinan             

 

 

Published
2022-12-21
How to Cite
[1]
H. Sujiantoro, “BATAS USIA MINIMAL DAN SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN”, maksigama, vol. 16, no. 2, pp. 170 -178, Dec. 2022.