BATAS USIA MINIMAL DAN SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Abstract
Batasan usia minimum untuk melangsungkan perkawinan, menuruti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang telah diubah dengan Undang-Undan g Nomor 16 Pasal 7 Ayat 1 Tahun 2019, bahwa usia laki-laki dan perempu an yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Terhadap umur tersebut ada aturan lain apabila dengan alasan mendesak maka orang tua laki-laki dan/atau orang tua perempuan dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan perkecualian dari persyaratan usia harus sudah 19 tahun. Ketentuan usia minimum untuk menikah tersebut belum dapat berjalan maksimal di masyarakat. Kenyataan masih adanya perkawinan di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP). Pada Pasal 2 UUP dinyatakan bahwa perkawinan menjadi sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, dan harus dilakukan pencatatan atas perkawinan tersebut.
Kata Kunci : batas usia minimal, sahnya perkawinan
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






