SEJARAH HUKUM ATAS SANTET SEBAGAI OBYEK HUKUM PIDANA
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempengaruhi perkembangan hukum. Hukum yang ada saat ini tidak lepas dari sejarah yang terkait dengan perkembangan hukum tersebut. Aliran hukum sejarah memiliki peran yang besar pada perkembangan hukum. Fenomena santet yang bukan hanya merupakan tradisi masyarakat, namun juga merupakan suatu cara yang dipilih oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyakiti maupun mendapatkan yang diinginkannya. Santet merupakan hal yang tidak kasat mata, sehingga dikategorikan sebagai hal yang dinggap mistis. Santet dalam hukum pidana juga masuk menjadi salah satu obyek yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana. Pada dasarnya pengaturan mengenai santet di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan, dan sampai saat ini santet masih dipercaya ada dan ada yang menggunakannya, sehingga dirasa perlu adanya aturan hukum yang mengatur tentang santet.
Kata Kunci : sejarah, santet, hukum pidana, obyek
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






