PENGATURAN JENIS KEJAHATAN DALAM PENGGOLONGAN NARAPIDANA PADA UNDANG-UNDANG PEMASYARAKATAN

  • Wiwik Utami Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Abstract

Narapidana memiliki perbedaan kedudukan dalam pembinaan, hal tersebut memerlukan penggolongan yang tepat sesuai dengan tujuan pemasyarakatan supaya tercapainya bimbingan dan didikan pada seluruh narapidana, maka dari itu diperlukan pengaturan yang jelas terkait dasar penggolongan narapidana yaitu jenis kejahatan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pe masyarakatan belum mengatur secara konkrit hal tersebut, untuk itu dalam tulisan ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan tersebut. Untuk menjawab permasalahan itu maka digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Lahirnya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan penguatan dalam tubuh pemasyarakatan di Indonesia dikarenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan perlu me ngikuti perkembangan zaman pada saat ini. Akan tetapi kelemahan dari UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tidak mengatur konkrit jenis kejahatan dalam penggolongan narapidana sehingga hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas dalam UU Pemasyarakatan sebagai upaya untuk menciptakan kepastian hukum dan kesuaian dalam pembinaan narapidana.

 

Kata Kunci: Narapidana, Jenis Kejahatan, Penggolongan Narapidana, Pemasyarakatan

Published
2023-05-06