ANALISIS YURIDIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH
Abstract
Pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar memerlukan kepastian hukum dan perlindungan untuk membuktikan sebagai subjek pemegang hak. Oleh sebab itu penyelenggaraan pendaftaran tanah memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan dengan pemberian sertifikat sebagai tanda bukti hak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah/bidang tanah satuan rumah susun sebagai alat bukti yang kuat atau mutlak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan skunder dimana bahan hukum dikumpulkan melalui telaah dokumen dan studi literatur. Hasil penelitian dianalisis menggunakan Teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan berhasil ditemukan, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pendaftaran tanah.
Kata Kunci: kekuatan hukum, alat bukti sertifikat, hak milik.