ANALISA HUKUM PERJANJIAN TRANSAKSI TRANSFER DANA MENGGUNAKAN APLIKASI FLIP

  • Vivi Sylvia Purborini Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Abstract

Keberadaan bank konvensional hanya diperlukan saat nasabah bank memang harus datang secara fisik untuk menyelesaikan permasalahan maupun untuk memenuhi kebutuhan. Salah satu transaksi di dunia perbankan yang tidak asing adalah transfer dana, namun untuk transfer antar bank yang berbeda selain harus menggunakan kode tertentu juga dikenakan biaya administrasi. Hadirnya salah satu aplikasi dengan layanan bebas biaya transfer antar bank yaitu flip hadir sebagai solusi, transaksi digital berkaitan erat dengan perjanjian. Penulis melakukan analisa hukum perjanjian transaksi trasnfer dana menggunakan aplikasi flip. Jenis penelitian ini adalah kualitatif literatur (kepustakaan). Literatur di dapat dari berbagai penelitian kepustakaan yang relevan bersumber dari dokumen resmi, buku-buku, publikasi, dan hasil penelitian. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif (legal research), berbanding lurus dengan penelitian yang menggunakan studi dokumen literatur. Analisa data menggunakan analisis normatif-kualitatif. Flip secara tegas dan lugas menjelaskan secara rinci dalam bentuk tertulis, bahwa tanggung jawab sepenuhnya tentang sumber dana dan transaksi perbankan yang dilakukan adalah pengguna flip. Payung hukum yang telah dimiliki flip, menurut penulis sudah sangat lengkap mencakup berbagai aspek untuk menjamin kepastian hukum.

 

Kata Kunci: Analisa Hukum, Perjanjian, Transaksi Transfer Dana, Aplikasi Flip

Published
2023-05-06