PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DIDALAM PELAKSANAAN PEMBIMBINGAN DAN PENGAWASAN TERHADAP KLIEN DEWASA DALAM MENJALANI ASIMILASI DAN INTEGRASI

(Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri)

  • Amin . Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri

Abstract

Asimilasi dan integrasi merupakan salah satu hak yang diberikan kepada klien pemasya rakatan untuk dapat menjalani hukumannya ketika berada ditengah-tengah masyarakat. Keber hasilan pelaksanaan pembimbingan bukan saja menjadi  tanggung jawab dari pembimbing ke masyarakatan sebagai pihak yang bertugas untuk melakukan pembimbingan, namun juga menjadi tanggung  jawab dari pihak keluarga selaku penjamin, dan masyarakat yang ada di sekitar tempat ti nggal klien pemasyarakatan. Tulisan ini merupakan jenis penelitian empiris ini menggunakan pen dekatan penelitian sosiologis. Pengumpulan data yang digunakan dengan menggunakan cara wawancara dan observasi dan studi pustaka. Metode analisa data yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil pembahasan dalam tulisan ini bahwa peran dari keluarga selaku penjamin dari klien pemasyarakatan. Jaminan dan kesanggupan dari penjamin merupakan salah satu syarat diberikannya  asimilasi dan integrasi bagi narapidana. Dalam proses integrasi, keluarga sebagai penjamin klien pemasyarakatan dapat membantu klien untuk mengembangkan keterampilan dan kemampuan yang dibutuhkan untuk dapat hidup mandiri setelah bebas. Model pembimbingan dan pengawasan yang ideal adalah yang adanya keseimbangan dari jumlah PK dengan klien yang dibimbing, selain itu juga adanya kedekatan tempat tinggal dari klien yang menjadi tanggung jawab dari PK, pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan yang melibatkan pihak penjamin untuk diikutsertakan, dan ikut bertanggungjawab.

  

Kata Kunci : pembimbingan, pengawasan, klien pemasyarakatan, asimilasi, integrasi

Published
2023-06-04
How to Cite
[1]
A. ., “PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DIDALAM PELAKSANAAN PEMBIMBINGAN DAN PENGAWASAN TERHADAP KLIEN DEWASA DALAM MENJALANI ASIMILASI DAN INTEGRASI”, maksigama, vol. 17, no. 1, pp. 58 - 71, Jun. 2023.