PENDAMPINGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) PELAKU KEKERASAN OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

( STUDI KASUS PADA BAPAS KELAS II KEDIRI )

  • Isnandar . Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri

Abstract

Kekerasan pada anak adalah hal yang serius yang harus segera mendapatkan penanganan secara khusus, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum dimana anak-anak ini membutuhkan adanya pendampingan dari pembimbing kemasyarakatan selain dari pihak keluarga. Sistem peradilan pidana yang mengutamakan restorative justice ini melibatkan banyak pihak selain anak dan korban. Tiap tahun masih terdapat kasus pidana yang dilakukan oleh anak, dan pembimbing kemasyarakatan yang bertugas untuk melakukan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum memiliki beberapa kendala dalam melakukan tugasnya. Penelitian ini dilakukan pertama untuk mengetahui tentang bentuk Pendampingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menurut peraturan perundangan yang berlaku dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum pelaku kekerasan di Bapas Kelas II Kediri. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, dengan meng gunakan pendekatan penelitian sosiologis. Pengumpulan data yang digunakan dengan menggunakan cara wawancara dan studi pustaka. Metode analisa data menggunakan metode deskriptif. Adapun hasil penelitian ini, Pembimbing kemasyarakatan berperan dalam memberikan bantuan hukum, menjalin hubungan dengan keluarga anak, dan berkoordinasi dengan institusi lain. Untuk mejalankan perannya tersebut PK memiliki beberapa tahapan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum diantaranya adalah  penerimaan kasus, pembinaan, rencana tindak lanjut, pelaksanaan tindak lanjut, pemantauan dan evaluasi. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dari proses pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum adalah diantaranya berupa dukungan sosial, kualitas pendampingan, sistem peradilan yang adil, faktor personal anak, dan lingkungan sosial.

 

Kata Kunci : anak, pelaku kejahatan, pendampingan , pembimbing kemasyarakatan

Published
2023-06-07
How to Cite
[1]
I. ., “PENDAMPINGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) PELAKU KEKERASAN OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN”, maksigama, vol. 17, no. 1, pp. 45 - 57, Jun. 2023.