PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS EMPAT NEGARA

(Malaysia, New Zealand, Trinidad and Tobago, dan Indonesia)

  • Febry Chrisdanty Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Abstract

Perlindungan Indikasi Geografis digunakan untuk melindungi nama atau tanda yang mengidentifikasi produk-produk tertentu yang berasal dari suatu wilayah geografis tertentu, dengan memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik yang khas dan terkait dengan wilayah tersebut. Perlindungan Indikasi Geografis bertujuan untuk mencegah penggunaan tanpa ijin dari pemegang haknya atau penyalahgunaan nama atau tanda tersebut oleh pihak yang tidak berhak, serta melindungi kepentingan para produsen yang menghasilkan produk tersebut. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki undang-undang mengenai indikasi geografis. Selain Indonesia terdapat banyak negara yang juga memiliki peraturan yang mengatur perlindungan Indikasi geografis, beberapa diantaranya adalah negara Malaysia, New Zealand, Trinidan and Tobago. Masing-masing negara memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda untuk mengajukan perlindungan Indikasi Geografis. Perlindungan Indikasi Geografis juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi produsen dan wilayah asal produk, karena dapat membantu mempromosikan produk secara unik dan melindungi dari persaingan yang tidak adil.

 

Kata Kunci : Perlindungan, Indikasi geografis, perbandingan, negara

Published
2023-09-01
How to Cite
[1]
F. Chrisdanty, “PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS EMPAT NEGARA”, maksigama, vol. 15, no. 1, pp. 64 - 76, Sep. 2023.