PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PEMBELIAN RUMAH YANG BELUM DIBANGUN SECARA KREDIT

  • Febry Chrisdanty Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Abstract

Rumah merupakan kebutuhan primer bagi manusia sebagai tempt hidupnya. Harga rumah yang semakin melambung tinggi, memunculkan beberapa opsi seseorang untuk dapat memiliki rumah, salah satu diantaranya adalah melakukan pembelian secara kredit. Hubungan antara konsumen dan developer dalam jual beli rumah secara kredit cukup erat karena dalam proses nya diantara keduanya harus bekerja sama untuk dapat melaksanakan transaksi jual beli dengan cara yang disepakati. Pembelian rumah secara kredit dipilih oleh konsumen karena untuk dapat memiliki rumah dapat dilakukan dengan melakukan pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Developer sering bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk menyediakan pembiayaan kepada konsumen, namun ada juga yang menyediakan fasilitas kredit tanpa melibatkan Lembaga keuangan. Pembelian rumah secara kredit memiliki resiko berkaitan dengan ketidakpastian pemenuhan kewajiban dari para pihak, semuanya tergantung dari itikad baik masing-masing pihak. Pelaksanaan jual beli rumah secara kredit tidak semua berjalan dengan lancar dengan para pihak menyelesaikan kewajibannya kepada pihak lainnya. Tidak semuanya prestasi yang diperjanjikan dipenuhi oleh para pihak dapat disebut sebagai wanprestasi. Terjadinya wanprestasi menimbulkan sengketa jika ada pihak yang dirugikan, dan untuk dapat menyelesaikan hal ini, konsumen dapat melakukan beberapa Upaya penyelesaian yaitu dengan cara litigasi dan non litigasi. 

 

Kata Kunci : Rumah, Jual Beli, Kredit, Konsumen, Perlindungan

 

Published
2023-09-01
How to Cite
[1]
F. Chrisdanty, “PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PEMBELIAN RUMAH YANG BELUM DIBANGUN SECARA KREDIT”, maksigama, vol. 15, no. 2, pp. 89 - 103, Sep. 2023.