PERIHAL PASAL 6A AYAT (2) UUD NRI TAHUN 1945

  • Marsudi Dedi Putra Fakultasi Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Abstract

Mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang bersifat fundamental dengan ide dasar setiap manusia mempunyai kebebasan dan kesetaraan. Namun, Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 membatasi cara pengusulan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Penelitian ini bermaksud mengurai perihal Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis hukum (legal opinion). Hasil penelitian menunjukkan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 pada prinsipnya hanya partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan argumentasi persoalan Presiden bukan sekedar persoalan legitimasi semata, tetapi juga persoalan kredibilitas. Kredibilitas diperlukan agar Presiden tidak kesulitan jika berhadapan dengan DPR yang basisnya dari partai partai politik.

 

Kata kunci: Pasal 6A ayat (2), UUD NRI Tahun 1945

 

Published
2023-09-21
How to Cite
[1]
M. Putra, “PERIHAL PASAL 6A AYAT (2) UUD NRI TAHUN 1945”, maksigama, vol. 15, no. 1, pp. 77 - 93, Sep. 2023.