PERIHAL PASAL 6A AYAT (2) UUD NRI TAHUN 1945
Abstract
Mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang bersifat fundamental dengan ide dasar setiap manusia mempunyai kebebasan dan kesetaraan. Namun, Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 membatasi cara pengusulan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Penelitian ini bermaksud mengurai perihal Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis hukum (legal opinion). Hasil penelitian menunjukkan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 pada prinsipnya hanya partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan argumentasi persoalan Presiden bukan sekedar persoalan legitimasi semata, tetapi juga persoalan kredibilitas. Kredibilitas diperlukan agar Presiden tidak kesulitan jika berhadapan dengan DPR yang basisnya dari partai partai politik.
Kata kunci: Pasal 6A ayat (2), UUD NRI Tahun 1945
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






