KONFLIK KEPENTINGAN DALAM PUTUSAN MK NOMOR 90/PUU/XXI/2023
Abstract
MK tanggal 16 Oktober 2023 mengucapkan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Putusan tersebut berakibat warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden. Putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 sontak memunculkan berbagai macam wacana karena keikutsertaan Anwar Usman dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan. Penulisan ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat konflik kepentingan dalam pemeriksaan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 dan apa akibat hukum putusan perkara tersebut bila terdapat konflik kepentingan di dalam proses persidangannya. Penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan dan pendekatan kasus. Dari pembahasan yang dilakukan, terdapat konflik kepentingan dalam pemeriksaan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 karena Gibran Rakabuming Raka merupakan keponakan dari Ketua MK. Berkaitan dengan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023, terdapat cacat formal bila Majelis Kehormatan MK memutus terjadi pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Kata Kunci: MK, Konflik Kepentingan, Kode Etik.
Copyright (c) 2023 Haru Permadi, Oppy Pramudya Wisnu Wardhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






