PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA-TIMOR LESTE DARI PERSPEKTIF KONVENSI WINA 1969
Abstract
Fenomena yang ada ekstradisi pelaku kejahatan antara Indonesia dan Timor Leste selama ini biasanya hanya berdasarkan hubungan baik kedua negara tanpa adanya acuan resmi yang tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana urgensi dibentuknya perjanjian ekstradisi Indonesia-Timor Leste berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 dan Untuk mengetahui bagaimana hambatan-hambatan pembentukan perjanjian ekstradisi Indonesia-Timor Leste. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mana merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa urgensi perjanjian ekstradisi Indonesia- Timor Leste dapat dilihat dari proses pemulangan pelaku kejahatan tidak dapat berjalan dengan maksimal karena belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Timor Leste meskipun potensi pelaku melarikan diri ke negara tetangga cukup tinggi. Selain itu, perjanjian esktradisi sejalan dengan prinsip Aut Dedere Aut Judicare dalam upaya menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat internasional. Kemudian, Indonesia-Timor Leste sendiri belum melakukan pertemuan terkait pembentukan perjanjian ekstradisi padahal Indonesia telah banyak membuat perjanjian ekstradisi dengan negara lain terhitung sejak Tahun 1974. Tidak ada hambatan terkait dengan asas-asas ekstradisi. Adapun hal- hal yang menjadi hambatan belum adanya perjanjian ekstradisi berupa belum adanya keinginan dari Indonesia dan Timor Leste terikat dalam suatu perjanjian internasional, pemahaman fungsi dari perjanjian ekstradisi yang masih kurang, serta tinjauan politis kedua negara yang masih sarat ancaman terkait politik luar negeri.
Kata kunci: Perjanjian, Ekstradisi, Hambatan.
Copyright (c) 2023 Rumadi .

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






