PENGATURAN PEMBERIAN KREDIT DAN TATA KELOLA BANK BERBASIS GREEN BANKING DI INDONESIA
Abstract
Peran bank lebih dari sekadar persepsi tradisional. Di era di mana keberlanjutan menjadi hal yang sangat penting, bank memiliki kemampuan untuk memimpin dalam mendorong perubahan positif. Aturan terkait green banking di Indonesia sudah ada akan tetapi kurang berjalan lancar. Rumusan masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah (1) Bagaimana pengaturan hukum terkait dengan green banking khususnya dalam segi pemberian kredit dan aturan yang terkait lainnya di Indonesia dan (2) Bagaimana pengaturan ke depan green banking di Indonesia? Tujuan dari penelitian ini adalah yang pertama untuk mengetahui pengaturan hukum di Indonesia terkait dengan green banking khususnya dalam segi pemberian kredit dan aturan yang terkait lainnya di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui apakah ada pengaturan hukum lainnya yang terkait dengan green banking yang perlu diatur ke depannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah (1) pengaturan hukum terkait dengan green banking dapat dilihat di UU Perbankan, PBI No. 14/15/PBI/2012, POJK No. 51/POJK.03/2017 dan Perpres No. 98 Tahun 2021 serta dokumen Taksonomi Hijau, (2) Pengaturan hukum yang sudah ada ditambahkan dengan beberapa konsep dari beberapa negara lain yang dapat diadopsi.
Kata kunci: Green Banking, Pemberian kredit dan Tata kelola bank
Copyright (c) 2023 Debrina Rahmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






