KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NOMOR 69/PUU-XIII/2015
Abstract
Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa dalam ikatan perkawinan terdapat dua macam harta yaitu harta bawaan suami atau istri dan harta Bersama yang dihasilkan dalam perkawinan. Melalui perjanjian perkawinan yang dibuat suami dan istri dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum kedua pihak untuk menentukan lain sesuai kehendak para pihak terhadap harta kekayaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa kepastian hukum perjanjian perkawinan atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) Dimana menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dngan cara telaah dokumen dan kajian literatur. Hasil penelitian dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan atas dasar Undang-Undang Perkawinan, dan dapat dilakukan selama perkawinan atau setelah dilangsungkan perkawinan berdasarkan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan MK tersebut memberikan keleluasaan kepada pasangan suami dan istri dalam menentukan harta bawaan masing-masing maupun harta bersama sesuai yang dikehendaki bersama.
Copyright (c) 2024 Edi Wahjuningati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






