KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NOMOR 69/PUU-XIII/2015

  • Edi Wahjuningati Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Keywords: Perjanjian Perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015

Abstract

Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa dalam ikatan perkawinan terdapat dua macam harta yaitu harta bawaan suami atau istri dan harta Bersama yang dihasilkan dalam perkawinan. Melalui perjanjian perkawinan yang dibuat suami dan istri dapat  memberikan jaminan dan kepastian hukum kedua pihak untuk menentukan lain sesuai kehendak para pihak terhadap harta kekayaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa kepastian hukum perjanjian perkawinan atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) Dimana menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dngan cara telaah dokumen dan kajian literatur. Hasil penelitian dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan atas dasar Undang-Undang Perkawinan, dan  dapat dilakukan selama perkawinan atau setelah dilangsungkan perkawinan berdasarkan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan MK tersebut memberikan keleluasaan kepada pasangan suami dan istri dalam menentukan harta bawaan masing-masing maupun harta bersama sesuai yang dikehendaki bersama.   

 

 

Published
2024-05-11
How to Cite
[1]
E. Wahjuningati, “KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NOMOR 69/PUU-XIII/2015”, maksigama, vol. 18, no. 1, pp. 15 - 23, May 2024.