POTENSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY TERHADAP PENDANAAN KEJAHATAN TERORISME
Abstract
Menurut penelitian, Mata uang kripto tidak memenuhi kriteria untuk dianggap uang secara teori. Selain itu, penting untuk dicatat bahwa mata uang legal di Indonesia hanya mengakui rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi, menurut hukum, mata uang kripto tidak diklasifikasikan sebagai uang atau uang elektronik. Terlepas dari pembatasan Indonesia dalam menggunakan Mata uang kripto dan mata uang virtual lainnya untuk pembayaran, Mata uang kripto telah mendapatkan pengakuan sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa masa depan. Regulasi di Indonesia memprioritaskan pengakuan pelanggan sebagai sarana untuk memerangi kejahatan melalui penggunaan Mata uang kripto dan mata uang virtual. Namun demikian, ada hambatan yang harus diatasi ketika datang ke nama samaran dan desentralisasi Mata uang kripto, yang dapat mempersulit pelacakan penjahat. Ini menambah kompleksitas pada masalah tanggung jawab pidana seputar Mata uang kripto.
Copyright (c) 2024 Joice Soraya, Muhammad Ansy Althafzufar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






