POTENSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY TERHADAP PENDANAAN KEJAHATAN TERORISME

  • Joice Soraya Fakultas Hukum, Universitas Wisnuwardhana Malang
  • Muhammad Ansy Althafzufar Magister Ilmu Hukum, Universitas Dr. Soetomo Surabaya
Keywords: Mata uang kripto, Pencucian Uang, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Menurut penelitian, Mata uang kripto tidak memenuhi kriteria untuk dianggap uang secara teori. Selain itu, penting untuk dicatat bahwa mata uang legal di Indonesia hanya mengakui rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi, menurut hukum, mata uang kripto tidak diklasifikasikan sebagai uang atau uang elektronik. Terlepas dari pembatasan Indonesia dalam menggunakan Mata uang kripto dan mata uang virtual lainnya untuk pembayaran, Mata uang kripto telah mendapatkan pengakuan sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa masa depan. Regulasi di Indonesia memprioritaskan pengakuan pelanggan sebagai sarana untuk memerangi kejahatan melalui penggunaan Mata uang kripto dan mata uang virtual. Namun demikian, ada hambatan yang harus diatasi ketika datang ke nama samaran dan desentralisasi Mata uang kripto, yang dapat mempersulit pelacakan penjahat. Ini menambah kompleksitas pada masalah tanggung jawab pidana seputar Mata uang kripto.

Published
2024-05-11
How to Cite
[1]
J. Soraya and M. Althafzufar, “POTENSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY TERHADAP PENDANAAN KEJAHATAN TERORISME”, maksigama, vol. 18, no. 1, pp. 24 - 36, May 2024.