TINJAUAN YURIDIS MENGENAI DISKRIMINASI CYBER RASISM WARGA KOREA SELATAN KEPADA WARGA INDONESIA PADA FORUM INDOSARANG

  • Imam Gunawan Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Keywords: Rasisme Dunia Maya, Diskriminasi, Indosarang

Abstract

Rasisme dunia maya merupakan tindakan rasisme pada dunia maya yang mencakup kata-kata, simbol, gambar, game online, layanan pesan, dan pada platform khusus atau situs kebencian pada media sosial. Kasus rasisme dunia maya baru-baru ini telah mendapatkan perhatian penting bagi masyarakat Indonesia. Peristiwa tersebut merujuk pada diskriminasi oleh warga Korea Selatan pada forum Indosarang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis pada tindakan warga Korea Selatan di forum Indosaran yang melakukan diskriminasi dan rasisme dunia maya. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Indonesia  sebagai negara hukum telah melarang atas tindakan diskriminasi terlebih tindakan warga Korea Selatan terhadap warga Indonesia di forum Indosarang. Oleh karena itu, Indonesia telah mengatur berbagai regulasi mengenai diskriminasi dan rasisme dunia maya yaitu UU Nomor 40 Tahun 2008, UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 19 Tahun 2016, UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 1 Tahun 2024.

Published
2024-11-25
How to Cite
[1]
I. Gunawan, “TINJAUAN YURIDIS MENGENAI DISKRIMINASI CYBER RASISM WARGA KOREA SELATAN KEPADA WARGA INDONESIA PADA FORUM INDOSARANG”, maksigama, vol. 18, no. 2, pp. 96 - 106, Nov. 2024.