KEUNGGULAN ATURAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PEMERASAN DALAM KUHP 2023 DIBANDINGKAN DENGAN KUHP 1946 DALAM PERSPEKTIF PENCEGAHAN KEJAHATAN

  • Widodo . Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Wisnuwardhana Malang
  • Wiwik Utami Fakultas Hukum, Universitas Wisnuwardhana Malang
Keywords: aturan hukum, tindak pidana, pemerasan, pencegahan kejahatan

Abstract

Tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP Indonesia 1946. Namun, isi aturannya terbukti tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengadili pelaku kejahatan pemerasan yang menggunakan modus, dan tujuan terbaru. Legislator mengatur tindak pidana pemerasan versi baru dalam Pasal 482 KUHP 2023. Secara akademik, aturan hukum pidana baru tersebut perlu diuji agar kuketahui keunggulan dan prospek norma hukumnya, melalui membuat argumentasi tentang: mengapa tindak pidana pemerasan dipertahankan dalam KUHP 2023, apa saja keunggulan isi Pasal 482, apakah isi Pasal 482 tersebut relevan dengan upaya pencegahan kejahatan di Indonesia. Artikel ini ditulis berdasarkan penelitian hukum yang berjenis penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perbandingan hukum. Berdasarkan hasil dan pembahasan, bahwa pemerasan tetap dipertahankan sebagai tindak pidana dalam KUHP 2023 karena masih dianggap sebagai perbuatan jahat oleh seluruh rakyat Indonesia, merugikan harta benda tubuh dan nyawa, menyebabkan keresahan. Keunggulan aturan baru tersebut: adanya penambahan modus, tujuan, dan kualifikasi dalam Pasal 468 dapat digunakan antisipasi jika pelaku pemerasan menggunakan modus dan tujuan baru. Isi dan redaksi Pasal 482 sesuai dengan isi hukum pidana di beberapa negara, misalnya India, Armenia, Malaysia, Bangladesh, Singapura. Aturan hukum baru tersebut relevan dengan kebijakan penanggulangan kejahatan di Indonesia.

 

Published
2024-11-25
How to Cite
[1]
W. . and W. Utami, “KEUNGGULAN ATURAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PEMERASAN DALAM KUHP 2023 DIBANDINGKAN DENGAN KUHP 1946 DALAM PERSPEKTIF PENCEGAHAN KEJAHATAN”, maksigama, vol. 18, no. 2, pp. 107 - 120, Nov. 2024.