REGULASI KRIMINALISASI TERHADAP KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA

  • Diah Wahyulina Fakultas Hukum, Universitas Wisnuwardhana Malang
Keywords: Kriminalisasi, Kekerasan Seksual

Abstract

Kekerasan seksual mencakup serangkaian tindakan yang menurunkan martabat, merendahkan, melecehkan, daan/atau melakukan serangan fisik atau terhadap fungsi reproduksi individu, yang diakibatkan oleh ketidakseimbangan kekuasaan dan/atau gender. Hal ini dapat menimbulkan atau berisiko menimbulkan penderitaan baik secara fisik maupun mental, termasuk dampak terhadap kesehatan reproduksi dan peluang untuk belajar dengan aman dan efektif. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan hukum bagi para korban kekerasan seksual di Indonesia. Penelitian ini bertujuan guna melakukan analisis yuridis terkait pengaturan kriminalisasi berbagai jenis kekerasan seksual dalam peraturan tersebut, penelitian ini mengadopsi metode normatif yaitu dengan cara melakukan analisa terhadap peraturanperundang-undangan, teori hukum, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya regulasi atau pengaturan mengenai kriminalisasi tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum di Indonesia, serta memberikan cakupan yang lebih lengkap, menyeluruh dan mendalam dibandingkan sebelumnya dengan cara mengatur kejahatan kekerasan seksual yang belum terakomodasi.

Published
2025-01-13
How to Cite
[1]
D. Wahyulina, “REGULASI KRIMINALISASI TERHADAP KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA”, maksigama, vol. 18, no. 2, pp. 147-154, Jan. 2025.