WEWENANG KEPALA DAERAH ATAS TERJADINYA KEGAGALAN BANGUNAN UNTUK AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

  • Mukhammad Soleh Fakultas Hukum, Universitas Wisnuwardhana Malang
  • Sulis Rahayu Fakultas Hukum, Universitas Wisnuwardhana Malang
  • Dani Hariyanto Fakultas Hukum, Universitas Wisnuwardhana Malang
  • Ainu Rofiq B Fakultas Hukum, Universitas Wisnuwardhana Malang
Keywords: Kegagalan Bangunan, Akuntabilitas, Wewenang

Abstract

Kegagalan bangunan terjadi ketika bangunan runtuh dan/atau berhenti beroperasi setelah penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi. Dalam penelitian ini, akan dikaji dan dianalisis kewenangan Kepala Daerah (Walikota, Bupati, dan Gubernur) atas kegagalan konstruksi yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan, bersama dengan penelitian hukum normatif sebagai metodologi penelitian. Analisis hukum kualitatif dengan penekanan pada interpretasi digunakan untuk menganalisis dokumen hukum yang digunakan. Hasil penelitian Pertama; berwenang untuk meminta laporan dari  tim penilai ahli untuk melakukan penyelidikan agar mengetahui apa sebab terjadinya kegagalan bangunan tersebut . Kedua ; menuntut ganti rugi pada penyedia jasa atau pemborong bila tim penilai ahli menetapkan kegagalan bangunan disebagkan oleh kesalahan dari penyedia jasa atau pemborong. Ketiga; menuntut ganti rugi pada konsultan perencana, bila tim penilai ahli menetapkan bahwa terjadinya kegagalan bangunan disebabkan oleh kesalahan perencanaan. Keempat; menyusun anggaran ulang dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) untuk perbaikan bangunan yang mengalami kegagalan bangunan , bila tim penilai ahli menetapkan terjadinya kegagalan bangunan disebabkan oleh keadaan terpaksa (karena ada gempa bumi, banjir badang, sunami, dll).

Published
2025-01-23
How to Cite
[1]
M. Soleh, S. Rahayu, D. Hariyanto, and A. B, “WEWENANG KEPALA DAERAH ATAS TERJADINYA KEGAGALAN BANGUNAN UNTUK AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH”, maksigama, vol. 18, no. 2, Jan. 2025.