HUKUM PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT: MENDORONG INOVASI DAN EFISIENSI PASAR

  • Sarwo Waskito Fakultas Hukum, Universitas Wisnuwardhana Malang
Keywords: Hukum Persaingan Usaha, Inovasi, Efisiensi Pasar

Abstract

Penelitian ini menguraikan tentang kontribusi penelitian ini terhadap pemahaman dan praktik di bidang inovasi dan efisiensi pasar dalam hukum persaingan usaha. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan analisis dokumen peraturan perundang-undangan terkait hukum persaingan usaha, serta melakukan kajian pustaka mendalam dengan tentang hukum dan ekonomi inovasi dan efisiensi pasar. Data yang terkumpul dianalisis secara sistematis untuk menghasilkan pemahaman yang mendalam tentang dampak inovasi terhadap efisiensi pasar, serta sinergi antara keduanya dalam praktik persaingan usaha. Peran inovasi dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha sangat penting dalam memperkuat posisi pasar mereka. Inovasi memberikan keunggulan kompetitif yang memungkinkan pelaku usaha untuk menghadapi persaingan dengan lebih baik. Implementasi hukum persaingan usaha memiliki dampak yang signifikan terhadap inovasi dan efisiensi pasar di Indonesia. Meninjau hubungan antara hukum persaingan usaha dengan inovasi dan efisiensi pasar, terlihat bahwa hukum persaingan usaha dapat mendorong perusahaan-perusahaan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas serta efisiensi produk dan layanan mereka.

 

Published
2025-02-05
How to Cite
[1]
S. Waskito, “HUKUM PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT: MENDORONG INOVASI DAN EFISIENSI PASAR”, maksigama, vol. 18, no. 2, pp. 181 - 191, Feb. 2025.