PENINJAUAN IMPLEMENTASI HUKUM POSITIF DI KOTA BATU DALAM MELINDUNGI LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PERLINDUNGAN HUTAN LINDUNG
Abstract
Hutan lindung merupakan wilayah yang berfungsi sebagai sistem penyangga lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan pengertian dari hutan lindung dalam Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Kerusakan yang terjadi pada hutan lindung akan berefek pada terganggunya sistem penyangga lingkungan hidup yang dapat menyebabkan bencana pada daerah-daerah di sekitarnya. Kota Batu sebagai tempat bagi hutan lindung, mengalami bencana yang diakibatkan dari terganggunya sistem penyangga lingkungan hidup akibat perusakan pada hutan lindung dalam Kota Batu. Tingginya tingkat perusakan hutan lindung dalam Kota Batu ini tidak terlepas dari kurangnya peran Pemerintah Kota batu serta kurangnya kepastian dari hukum positif yang berlaku untuk melindungi hutan lindung dalam Kota Batu. Apabila hal ini tidak ditindaklanjuti lebih lanjut, maka pembukaan lahan dan perusakan hutan akan terus berlanjut dan akan terus memberikan peluang besar bencana kepada Kota Batu itu sendiri.
Copyright (c) 2025 Kenzie Betha Addison, Aaron William Pantow, Dwi Putra Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






