PENINJAUAN IMPLEMENTASI HUKUM POSITIF DI KOTA BATU DALAM MELINDUNGI LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PERLINDUNGAN HUTAN LINDUNG

  • Kenzie Betha Addison Universitas Pelita Harapan
  • Aaron William Pantow Universitas Pelita Harapan
  • Dwi Putra Nugraha
Keywords: Hutan Lindung, Kota Batu, Perusakan

Abstract

Hutan lindung merupakan wilayah yang berfungsi sebagai sistem penyangga lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan pengertian dari hutan lindung dalam Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Kerusakan yang terjadi pada hutan lindung akan berefek pada terganggunya sistem penyangga lingkungan hidup yang dapat menyebabkan bencana pada daerah-daerah di sekitarnya. Kota Batu sebagai tempat bagi hutan lindung, mengalami bencana yang diakibatkan dari terganggunya sistem penyangga lingkungan hidup akibat perusakan pada hutan lindung dalam Kota Batu. Tingginya tingkat perusakan hutan lindung dalam Kota Batu ini tidak terlepas dari kurangnya peran Pemerintah Kota batu serta kurangnya kepastian dari hukum positif yang berlaku untuk melindungi hutan lindung dalam Kota Batu. Apabila hal ini tidak ditindaklanjuti lebih lanjut, maka pembukaan lahan dan perusakan hutan akan terus berlanjut dan akan terus memberikan peluang besar bencana kepada Kota Batu itu sendiri.

Published
2025-11-13
How to Cite
[1]
K. Addison, A. Pantow, and D. Nugraha, “PENINJAUAN IMPLEMENTASI HUKUM POSITIF DI KOTA BATU DALAM MELINDUNGI LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PERLINDUNGAN HUTAN LINDUNG”, maksigama, vol. 19, no. 2, pp. 135-146, Nov. 2025.