PELUANG PEMIMPIN PERGURUAN TINGGI DALAM PENCEGAHAN PAHAM RADIKAL TERORISME MENGGUNAKAN PENDIDIKAN PANCASILA
Abstract
Ideologi Pancasila merupakan materi pokok dalam Matakuliah Pancasila. Jika setiap mahasiswa memahami ideologi Pancasila maka akan menjadi warganegara yang aktif dan partisipatif dalam mewujudkan cita-cita negara. Namun, 39 % di banyak perguruan tinggi mahasiswa justru terindikasi terpapar paham radikalisme yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, bahkan ada yang ditangkap Polisi. Eksistensi penyelenggaraan matakuliah Pancasila sebagai pendidikan ideologi Pancasila diragukan. Penyebab mereka terpapar paham tersebut, apa tantangan yang dihadapi Pemimpin perguruan tinggi agar penyelenggaraan matakuliah Pancasila bisa mencegah mahasiswa tidak radikal. Mahasiswa yang terpapar Paham Radikal Terorisme karena idealisme nya tinggi, pengguna media sosial aktif, ekspresif, mencari jati diri, berkepribadian labil, bayak teman baru di dunia fisik dan dunia virtual. Kondisi tersebut dimanfaatkan tokoh dan simpatisan Paham Radikal Terorisme untuk melakukan radikalisasi. Tantangan Pemimpin perguruan tinggi: (1) faktor internal ideologi, yaitu kelemahan pemahaman ideologi, dan pembelajaran materi ideologi Pancasila; dan (2) faktor eksternal, yaitu berkembangnya ideologi non-Pancasila di beberapa negara. Pemimpin perguruan tinggi perlu meraih peluang agar mahasiswa tidak terpapar paham radikal terorisme, yaitu cara meningkatkan mutu penyelenggaraan pembelajaran bermakna dalam pendidikan Pancasila agar lebih progresif dengan cara mengembangkan materi, metode, profesionalisme dosen, serta pembiasaan (habituasi) bertingkah laku yang santun pada mahasiswa.
Copyright (c) 2025 Klara Kumalasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






