Intensifikasi Peran Sektor Swasta melalui Skema Insentif dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta: Tinjauan Hukum dan Tantangan Implementasi
Abstract
Abstrak
Penelitian ini menganalisis peran sektor swasta dalam penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau. Keterlibatan sektor swasta dalam penyediaan RTH menjadi solusi potensial mengingat keterbatasan lahan dan dana pemerintah. Melalui kajian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini menemukan bahwa meskipun regulasi telah mengakomodasi peran swasta dalam penyediaan RTH melalui skema insentif dan kerja sama (Public-Private Partnership), implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu masalah utama adalah belum adanya mekanisme yang menjamin kualitas dan aksesibilitas RTH yang dibangun oleh swasta. Ketidaktegasan dalam regulasi menyebabkan munculnya fenomena gentrifikasi hijau, di mana RTH yang disediakan oleh swasta cenderung eksklusif dan sulit diakses masyarakat umum, seperti yang terjadi pada beberapa proyek di Jakarta. Kebaruan (Novelty) penelitian ini terletak pada usulan kategorisasi baru terhadap RTH berdasarkan fungsi publiknya, bukan sekadar kepemilikan. RTH diusulkan untuk diklasifikasikan menjadi (1) RTH Publik Pemerintah, (2) RTH Publik Swasta, dan (3) RTH Privat. Penelitian ini mengusulkan penguatan regulasi berupa mekanisme insentif berbasis manfaat ekosistem (Payment for Ecosystem Services) untuk pembangunan bangunan hijau dan RTH vertikal
Kata Kunci: Ruang terbuka hijau, Sektor swasta, Gentrifikasi hijau
Abstract
This study analyzes the role of the private sector in providing Green Open Spaces (RTH) in Jakarta based on Law No. 26 of 2007 concerning Spatial Planning and Governor Regulation (Pergub) of DKI Jakarta No. 9 of 2022 concerning the Implementation of Green Open Spaces. Private sector involvement in RTH provision is a potential solution given the government's limited land and funding. Through a normative juridical study with a descriptive-analytical approach, this research finds that although regulations have accommodated the private sector's role in RTH provision through incentive schemes and partnerships (Public-Private Partnership), its implementation still faces various challenges. One of the main issues is the lack of a mechanism ensuring the quality and accessibility of privately developed RTH. The ambiguity in regulations has led to the emergence of green gentrification, where privately provided RTH tends to be exclusive and difficult for the general public to access, as seen in several projects in Jakarta. The novelty of this research lies in its proposal for a new categorization of RTH based on public function rather than mere ownership. RTH is proposed to be classified into: (1) Government Public RTH, (2) Private Public RTH, and (3) Private RTH. This study recommends regulatory strengthening through an incentive mechanism based on ecosystem benefits (Payment for Ecosystem Services) for the development of green buildings and vertical RTH.
Keywords: Green Open Space (GOS), Private Sector, Green Gentrification
References
Undang-Undang
Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Permen Agraria/Kepala BPN No. 14 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 9 Tahun 2022
Buku
Soekanto, Soejono. "Metode penelitian hukum." (2003).
Purwati, Ani. "Metode penelitian hukum teori & praktik." (2020).
Low, Setha M. Why public space matters. Oxford University Press, 2022.
Artikel Jurnal
Nugraha, Dwi Putra, and Daafa’A. Alhaqqy Muhammad. "Analisa Polemik Dan
Apologi Pemekaran Provinsi Baru Dalam Penyelenggaraan Dan Penerapan Otonomi Daerah." Law, Development and Justice Review 5, no. 2 (2022): 201-212.
Putri, Astereizha Hani Dania. "Pengelolaan ruang terbuka hijau sebagai strategi
kota sehat pada kawasan perkotaan di indonesia." RUSTIC: Jurnal Arsitektur 3, no. 1 (2023): 28-45.
Prakoso, Panji, and Herdis Herdiansyah. "Analisis implementasi 30% ruang
terbuka hijau di DKI Jakarta." Majalah Ilmiah Globe 21, no. 1 (2019): 17-26. Harahap, Insan Harapan. "Analisis ketersediaan ruang terbuka hijau dan dampaknya
bagi warga kota DKI Jakarta." Journal of Entrepreneurship, Management and Industry (JEMI) 4, no. 1 (2021): 18-24.
Yuen, Belinda, and Wong Nyuk Hien. "Resident perceptions and expectations of
rooftop gardens in Singapore." Landscape and urban planning 73, no. 4 (2005): 263-276.
Golasz-Szolomicka, Hanna, and Jerzy Szolomicki. "Vertical gardens in high-rise
buildings–modern form of green building technology." In IOP conference series: materials science and engineering, vol. 603, no. 2, p. 022067. IOP Publishing, 2019.
Amrozi, Imron, Dicky Riandy Prasetya Sultansyah, A. M. N. A. Hidayat, and
Amalinda Savirani. "Kelompok milenial dan tantangan pembangunan kota: Gentrifikasi dan komersialisasi ruang di kota Yogyakarta." Jurnal Studi Pemuda 10, no. 2 (2021): 115-130.
Prayoga, I. Nyoman Tri, Landung Esariti, and Diah Intan Kusumo Dewi. "The
identification of early gentrification in Tembalang Area, Semarang, Indonesia." Environment and Urbanization Asia 4, no. 1 (2013): 57-71.
Media Internet
Roberts, James, and Max Primorac. USAID 2017–2021: The Journey to
Self-Reliance. 2021.
Priatmodjo, D. (2012, 20–24 Mei). Public space in scarce urban land: Case of
Jakarta. Dalam 49th International Making Cities Livable Conference on True Urbanism: Planning Healthy Communities For All, Portland, pp 1–12.
Copyright (c) 2026 Jaden Asher Marpaung, Louise Shania Sabela, Dwi Putra Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





