PERBANDINGAN PENGATURAN PMH DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT DALAM MENANGANI KASUS KECELAKAAN KERJA
Indonesia
Abstract
Kecelakaan kerja merupakan isu krusial dalam perlindungan ketenagakerjaan yang dapat menimbulkan kerugian fisik, psikologis, dan ekonomi bagi pekerja. Di Indonesia, peristiwa kecelakaan kerja akibat kelalaian pemberi kerja dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Namun, implementasi gugatan PMH dalam konteks kecelakaan kerja masih menghadapi tantangan serius, mulai dari ketidakpastian hukum hingga lemahnya penegakan keselamatan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan PMH antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam menangani kasus kecelakaan kerja, serta memberikan rekomendasi untuk reformasi hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amerika Serikat, dengan sistem common law, menyediakan jalur litigasi perdata melalui tort law dan kompensasi administratif melalui sistem workers’ compensation. Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban negara atas kelalaian institusional juga tersedia melalui Federal Tort Claims Act (FTCA). Sebaliknya, di Indonesia, mekanisme gugatan PMH belum terintegrasi secara efektif, khususnya dalam perlindungan bagi pekerja informal dan penegakan standar K3. Kesimpulannya, Indonesia perlu mereformasi sistem hukum ketenagakerjaan dengan memperkuat regulasi gugatan PMH, memperluas perlindungan pekerja informal, dan meningkatkan akuntabilitas negara dalam pengawasan keselamatan kerja.
Copyright (c) 2025 Jung Nelson Sii, Irene Putri Alfani Sofia Sinaga, Louise Shania Sabela

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






