PEMANFAATAN PSIKOLOGI FORENSIK UNTUK PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK ANTAR-WARGA KAMPUS

  • Ulfa Dyah Mustika
  • Widodo Widodo
  • Wiwik Utami
Keywords: Psikologi, Forensik, Seksual, Elektronik, kampus

Abstract

Setiap warga kampus berhak memperoleh perlindungan dari ancaman kekerasan kekerasan seksual berbasis elektronik. Kementerian pendidikan dan perguruan tinggi sudah membuat aturan hukum secara detail tentang kebijakan pencegahan dan penanganan, legislator sudah membuat Undang-Undang. Namun, warga kampus, terutama mahasiswa sebagai salah satu komponen warga kampus seringkali menjadi korban kekerasan seksual.  Perlu ada kebijakan komprehensif di tingkat perguruan tinggi agar kampus sebagai tempat penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi dapat aman. Kebijakan tersebut tidak dapat disusun tanpa dipahami dahulu berdasarkan kajian ilmiah. Berdasarkan kebutuhan tersebut, maka agar artikel dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan internal kampus, maka permasalahannya di fokuskan pada 2 masalah, yaitu: (1) mengapa ada warga kampus melakukan kekerasan seksual berbasis teknologi informasi terhadap warga kampus, (2) mengapa warga kampus berpotensi menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik, (3)  bagaimana cara memanfaatkan hasil kajian psikologi forensik, teori psikologi siber, dan teori kriminologi siber untuk pembentukan kebijakan pemimpin perguruan tinggi agar warga kampus tidak menjadi pelaku atau menjadi korban. Penelitian ini berbasis pada studi kepustakaan menggunakan data sekunder, dokumen kebijakan, dan berbagai sumber hukum. Berdasarkan hasil penelitian, (1) penyebab internal warga kampus melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap sesama warga kampus karena: tidak menyadari adanya aturan hukum di dunia siber, tidak mampu menahan keinginan seksual, dan kelainan biologis atau kepribadian. (2) warga kampus berpotensi menjadi pelaku atau menjadi korban karena semua menggunakan perangkat teknologi berbasis elektronik, media sosial, saling terlibat dalam penyelenggaraan perkuliahan di ruang fisik maupun ruang virtual, banyak menjadi anggota grup di media sosial. (3) pencegahan dilakukan dengan pemimpin perguruan tinggi: (a) membuat panduan aturan hukum, rencana kerja, rencana aksi, modul, buku saku, (b) membentuk satuan tugas (taskforce), (c) sosialisasi dan habituasi kepada semua warga kampus atas aturan internal kampus dalam bermedia sosial, dan menggunakan perangkat teknologi informasi, (d) mengontrol, memonitor, mengevaluasi pelaksanaan rencana kerja.

References

Buku
Mustika, Ulfa Dyah, (2024). Psikologi Siber: Pemahaman terhadap Dinamika Perilaku Netizen dari Perspektif Psikologi, Aswaja Presindo, Yogyakarta
Noer, Khaerul Umam, Hendrastiti, Titiek Kartika, Nurtjahyo, Lidwina Inge, Damaiyanti, Varinia Pura, (2022), Membongkar Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi: Pemikiran Awal. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta

Artikel Ilmiah
Gannon, Theresa, Terriere, Rebecca, & Leader, Tirza. (2011). Ward and Siegert’s Pathways Model of child sexual offending: a cluster analysis evaluation. Psychology, Crime & Law, 18(2), hlm. 129–153.
Jaishankar, K. Establishing a Theory of Cyber Crimes. International Journal of Cyber Criminology, 1 (2), 2017, hlm. 7-9.
Monika, Yulia Monita, Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Dari Kejahatan Seksual Secara Online (Cyber Harassment), PAMPAS: Journal of Criminal Law, Volume 4 Nomor 2, 2023
Muryatini, Ni Nyoman, Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Era Digital, Jurnal Interpretasi Hukum, Volume 5, Issue 2, 2024, hlm. 969-976.
Putratama, Nandar Luktiandi, Handayani, Nida, Izzatusholekha: Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, KAIS: Kajian Ilmu Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Volume 3 No. 2 Bulan November Tahun 2022
Salsabila, Dana Haura, Susanti, Rahtami, Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UM Purwokerto Law Review, Vol. 4 No. 2, August 2023
Siagian, Parulian, Abunawas, Herlina, Hertini, Mega Fitri, Maulana, Arif, Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi : Mengurai Akar Masalah Dan Proyeksi Solusi Kebijakan, Al-Ahkam Jurnal Hukum Pidana Islam, Volume 6, No. 2 , 2024
Website

5 Fakta Satpam UNM Kurang Ajar Rekam Mahasiswi Mandi di Makassar, https://news.detik.com, diakses tanggal 30 Maret 2025, pukul 02.00 WIB
Arsyad, Muh. Rivai, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, https://repository.unhas.ac.id, diakses tanggal 3 januari 2025, pukul 19.00 WIB
Catatan Tahunan Komnasperepmuan, 2021, https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan, diakses tanggal 3 Maret 2025 pukul 05.00 WIB
Chad M.S. Steel, Emily Newman, Suzanne O’Rourke, Ethel Quayle, Lawless space theory for online child sexual exploitation material offending. Aggression and Violent Behavior, Volume 68, January–February 2023.
Dilimpahkan ke Jaksa, Oknum Mahasiswa Koas Pasang CCTV di Kamar Mandi RSUD Raden Mattaher Jambi Disebut Ada Kelainan, https://www.metrojambi.com, diakses tanggal 30 Maret 2025, pukul 02.00 WIB
Dosen Fakultas Hukum Letakkan Kamera Video di Toilet Perempuan, https://www.hukumonline.com, diakses tanggal 31 Maret 2025, pukul 02.00 WIB
Dosen Pengirim Chat Mesum ke Mahasiswi UNSRI Kini Bebas Bersyarat, https://kumparan.com. diakses tanggal 30 Maret 2025, pukul 02,00 WIB
Dosen UMS Solo Kirim Chat Mesum ke Mahasiswinya, Kampus Cuma Alihkan Statusnya Jadi Tenaga Administratif, https://www.pikiran-rakyat.com, diakses tanggal 31 Maret 2025, pukul 03,00 WIB
Dosen UNJ Diduga Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi, https://news.espos.id, diakses tanggal 30 Maret 2025, pukul 02,00 WIB
Erna Tri R.R., Perlindungan hukum kekerasan seksual di kampus, https://hukum.widyamataram.ac.id, diakses tanggal 23 Desemeber 2024 pukul 20.00 WIB
Kamera Gopro di Toilet Kampus, Dirjen Pendis: PTKI Harus Antisipasi Agar Tak Terulang Lagi, https://kemenag.go.id, diakses tanggal 28 Maret 2025, pukul 01.00 WIB
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Paling Banyak Dilaporkan, https://digitalmama.id, diakses tanggal 28 Februari 2025, pukul 02,00 WIB
Lidwina Inge Nurtjahyo, Membongkar Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Pemikiran Awal, Laporan penelitian, https://scholar.ui.ac.id, diakses tanggal 21 Februari 2025, pukul 20.18 WIB
Ngintip dan Rekam Mahasiswi di Toilet, Jukir Kampus UNG Dilaporkan ke Polisi, https://gopos.id, diakses tanggal 13 Maret 2025, pukul 02.00 WIB
Pandemi kekerasan seksual di kampus dan Permendikbud 30: Mengapa 'tanpa persetujuan korban' dimaknai 'pelegalan kebebasan seks'?, https://www.bbc.com, diakses tanggal 23 Desemeber 2024 pukul 20.00 WIB
'Saya tidak mau ada korban lain' – Kasus dugaan pelecehan seksual di Unhas, Satgas PPKS minta dosen terduga pelaku diberhentikan, https://www.bbc.com, diakses tanggal 1 Maret 2024 pukul 12.46 WIB
Sederet Fakta Heboh Mahasiswa UINSA Keciduk Mesum di Kampus, https://www.detik.com, diakses tanggal 30 Maret 2025, pukul 02.00 WIB
Seorang Mahasiswa Praktek Koas Pasang CCTV di Kamar Mandi RSUD Raden Mattaher, Puluhan Mahsiswi Kedokteran jadi Korban, https://ampar.id, diakses tanggal 30 Maret 2025, pukul 02,00 WIB
Trauma Kamera, Mahasiswi Universitas Pekalongan Pilih Pakai Toilet di Luar Kampus, https://www.rmoljawatengah.id. diakses tanggal 30 Maret 2025, pukul 04.00 WIB
UGM Beri Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi , https://ugm.ac.id, diakses tanggal 15 April 2025, pukul 20.23 WIB
Published
2025-04-22
How to Cite
[1]
U. Mustika, W. Widodo, and W. Utami, “PEMANFAATAN PSIKOLOGI FORENSIK UNTUK PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK ANTAR-WARGA KAMPUS”, maksigama, vol. 19, no. 1, pp. 27-40, Apr. 2025.