URGENSI PEMBENTUKAN REGULASI GREENWASHING : STUDI KOMPARATIF DAN IMPLIKASI BAGI INDONESIA

  • Debrina Rahmawati
Keywords: greenwashing, Indonesia, pengaturan hukum, perbandingan.

Abstract

Pelaksanaan kegiatan ekonomi di Indonesia harus mengacu pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menekankan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan. Namun, praktik greenwashing telah menjadi ancaman serius, terutama dalam konteks pasar modal yang seharusnya menjadi sumber pembiayaan strategis yang kredibel. Rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah (1) Mengapa diperlukan pengaturan hukum terkait greenwashing pada pasar modal? dan (2) Bagaimana pengaturan hukum terkait greenwashing dalam pasar modal ke depan.? Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui alasan diperlukannya pengaturan hukum terkait greenwashing pada pasar modal dan (2) Untuk mengetahui pengaturan hukum terkait greenwashing dalam pasar modal ke depan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Alasan pengaturan hukum terkait greenwashing dalam pasar modal adalah adanya prinsip keterbukaan, dimana keadilan akan tercapai ketika ada keterbukaan informasi sehingga pihak yang terlibat dalam pasar modal dapat memberikan keputusan yang tepat dan (2) Pengaturan hukum terkait dengan greenwashing di Indonesia dapat ditambahkan dengan mengadopsi beberapa aturan dalam Sustainable Finance Disclosure Regulation (SFDR) di Uni Eropa dan Federal Trade Commission (FTC) di negara bagian Amerika yang mengatur secara khusus terkait greenwashing

References

-
Published
2025-04-23
How to Cite
[1]
D. Rahmawati, “URGENSI PEMBENTUKAN REGULASI GREENWASHING : STUDI KOMPARATIF DAN IMPLIKASI BAGI INDONESIA”, maksigama, vol. 19, no. 1, pp. 95-109, Apr. 2025.