KEBIJAKAN FISKAL DAN KENAIKAN PPN 12%: PERSPEKTIF HUKUM DAN KEADILAN PAJAK
Abstract
Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 telah menimbulkan berbagai perdebatan, terutama dalam hal yang berkaitan dengan keadilan pajak. Kebijakan ini perlu dikaji secara mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan di Negara Indonesia dan dampaknya terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dari perspektif keadilan pajak. Penelitian ini menjadi penting untuk mengevaluasi implementasi kebijakan fiskal yang adil dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan yuridis dari kenaikan PPN 12% sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Negara Indonesia dan mengetahui dampak dari kenaikan PPN 12% terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dalam perspektif keadilan pajak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dan pendekatan kualitatif dengan analisis terhadap peraturan terkait, serta wawancara dengan pihak fiskus. Penelitian ini merekomendasikan perlindungan terhadap barang kebutuhan dasar dan jasa pelayanan melalui penghapusan atau pembebasan tarif PPN untuk meminimalkan dampak negatif dari kebijakan fiskal ini. Penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah analisis kritis tentang landasan hukum kenaikan PPN 12% yang dapat memberikan kontribusi yang signifikan mengenai pemahaman kebijak ini terhadap kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah dan menjadi rekomendasi berbasis keadilan pajak dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Copyright (c) 2025 Aisyah Rukmi Widowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang setuju dengan ketentuan berikut :
Bahwa jika manuskrip yang di submit pada jurnal Maksigama dan diterima untuk dipublikasikan, maka hak cipta artikel adalah milik penulis sedangkan jurnal hanya sebagai tempat penerbitan artikel. Karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






